JPU Sebut Kasus Jasmas Rugikan Negara Rp4,9 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 14:35 WIB

JPU Sebut Kasus Jasmas Rugikan Negara Rp4,9 M

SURABAYAPAGI.com - Kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 disidangkan. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Duduk sebagai terdakwa adalah Agus Setiawan Tjong. Terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad berlangsung hanya 30 menit. "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Rochmad sembari menggedok palu di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (18/3) kemarin. Majelis Hakim langsung mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Suryanta Desy dan M Fadhil untuk membacakan dakwaan. Kedua JPU membacakan dakwaan secara bergantian. "Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Surya Dwi Surya Dwi Sejati baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016," kata JPU M Fadhil. Fadhil mengatakan pelaksaan dana hibah tersebut pertentangan dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. "Berdasarkan perhitungan hasil investigasi dalam rangka penghitungan keuangan negara, atas penyaluran dana hibah pada masyarakat Kota Surabaya, Tahun anggaran 2016. Berdasarkan audit BPK Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018 sebesar Rp 4.991.271.830,61," lanjut Fadhil. Atas perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong, telah dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan JPU dari Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong melalui kuasa hukumnya Hermawan Benhard Manurung mengajukan eksepsi. "Sebelumnya kami mengajukan eksepsi, kami juga ingin majelis menghadirkan tersangka lain," kata Benhard. Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak dan tong sampah. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp5 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU