JPU Tolak Eksepsi Cen Liang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Sep 2018 09:59 WIB

JPU Tolak Eksepsi Cen Liang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Henry J. Gunawan alias Cen Liang kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Dalam tanggapan eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya pada intinya menolak keseluruhan eksepsi (keberatan). Penolakan eksepsi dari terdakwa terkait dugaan perkara penggelapan dan penipuan investasi Pasar Turi. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, yakni senilai Rp 240 miliar. Menurut JPU, perkara investasi Pasar Turi itu layak diproses secara pidana. Karena dengan adanya bukti yang ada dalam nota eksepsi terdakwa tidak utuh dan lengkap. Kuasa Hukum Investor Pasar Turi, Tonic Tangkau mengatakan, jawaban jaksa sudah tepat. Menurutnya, jawaban dari jaksa sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tonic menjelaskan, perkara itu muncul lantaran notulen kesepakatan antara terdakwa dengan investor pasar turi pada tahun 2010 lalu. Dalam notulen itu, Henry yang mengaku sebagai Direktur PT. Gala Bumi Perkasa. "Ketika itu, Henry diduga meminta pinjaman modal dengan imbalan saham dan keuntungan," terangnya saat persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya. Namun, dari bukti dan data yang ada pada tahun 2010, Henry tak menjadi pengurus maupun direktur di PT Gala Bumi Perkasa. Kata Tonic, perkara itu muncul lantaran notulen kesepakatan antara terdakwa dengan investor pasar turi pada tahun 2010 lalu yang berisi Henry mengaku sebagai Direktur PT. Gala Bumi Perkasa. Dalam hal tersebut, Henry meminta pinjaman modal dengan imbalan keuntungan dan saham. Tapi, dari data dan bukti serta fakta yang ada pada tahun 2010, Henry terbukti tak menjadi pengurus maupun direktur di PT Gala Bumi Perkasa. Hingga akhirnya sidang itu berakhir dan akan dilanjutkan pekan depan. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU