Jual ‘Bunga Tulip’, Terdakwa Terancam Penjara 15 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2019 11:43 WIB

Jual ‘Bunga Tulip’, Terdakwa Terancam Penjara 15 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Terdakwa Donny Sugiarto terancam dipenjara selama 15 tahun atas perbuatannya memiliki dan menjual pil ekstasi berbentuk bunga tulip dan pil happy five. Hal ini diketahui saat dirinya menjalani sidang perdana di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (22/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mendakwa Donny dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan disebutkan, Donny ditangkap pada 1 Februari 2019 oleh kepolisian Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap di area parkir Apartemen Puncak Permai, Darmo Permai, Surabaya. Ironisnya, saat menggeledah kediamannya, kekasihnya Dewinta turut menyaksikan penggerebekan tersebut dan tak tahu bahwa kekasihnya ini berbisnis barang haram itu. Waktu itu saya bersama saudara saya menunggunya di rumah, tiba-tiba datang kepolisian menggeledah rumah itu, terang Dewinta saat bersaksi. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat berbentuk hati yang terbuat dari kaleng yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi tiga butir pil berbentuk bunga tulip warna biru narkotika jenis ekstasi. Lalu, 20 butir pil happy five dan satu buah plastik klip yang berisi serbuk ketamin ditemukan di dalam lemari pakaian yang diakui disimpan dan dimiliki oleh Terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, terdakwa Donny mengaku dirinya membeli ekstasi itu melalui aplikasi Wicker dengan akun bernama Kakaktua. Lalu terdakwa menjualnya kepada teman-temannya yang bernama Husni Andi, Moris, Acay, Baby, dan Davin yang masih belum tertangkap dengan harga pil happy five per butirnya sebesar Rp 200 ribu dan pil ekstasi seharga Rp 400 ribu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU