Jual Diri untuk Beli Sabu, Seorang Wanita di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 16:05 WIB

Jual Diri untuk Beli Sabu, Seorang Wanita di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dalam waktu sepekan ini, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 11 kasus dan mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari tujuh pengedar dan tujuh pemakai. Barang bukti yang diamankan keseluruhan yaitu sabu 7,23 gram, pil dobel L sebanyak 3.265 butir, alat hisap tiga buah, pipet kaca tiha buah, Hp sembilan unit, korek api satu buah, dan uang Rp 1.489 juta. Diantara beberapa tersangka tersebut, ada salah satu tersangka seorang wanita yang cukup mengejutkan. Yaitu AMW alias Meme (20), warga Kecamatan Megaluh, Jombang ini rela menjual diri hanya untuk bisa menikmati narkoba jenis sabu-sabu. **foto** Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, bahwa meme diketahui sudah tiga bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Dan ia belum menikah. "Kondisi Meme yang belum bekerja, maka ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan sabu-sabu dengan cara menjual dirinya sendiri," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (17/01/2020). Budi.menjelaskan, dengan pelayanan yang diberikan, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu. Lalu uang tersebut langsung dibelanjakan sabu-sabu. "Hasil BO itu ia belikan sabu. Dan sabu-sabu ini diperoleh dari seorang bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang," jelasnya. Menurut Budi, meme mengaku kalau dirinya kerap melayani si bandar dengan melakukan berhubungan badan agar bisa mendapatkan barang haram tersebut. "Jadi meme ini bisa mendapatkan uang sekaligus mendapatkan sabu-sabu dengan tukar diri itu. Dan kedua tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba di rumah Imam pada Minggu, (12/1/2020) malam," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pemakai dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU