Jual Kulit Harimau, Dihukum 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2018 01:15 WIB

Jual Kulit Harimau, Dihukum 2 Tahun

Kejadian ini patut menjadi pelajaran. Tak hanya bagi kolektor kulit binatang buas, tapi publik juga perlu tahu aturan hukum mengenai jual beli kulit binatang yang dilarang. Adalah Ismail Pelawi asal Medan, Sumut. Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani itu akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lantaran Ismail menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pembacaan vonis terhadap Ismail dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun. Meminta agar terdakwa tetap ditahan. Mewajibkan kepada terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan, kata Hakim Riana Pohan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyambut baik putusan terhadap kasus penjualan kulit harimau ini. Ia mengaku putusan ini merupakan hadiah ulang tahun Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang ke-12 tahun tepat pada hari ini 4 Januari 2018. Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman SPORC yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan kejahatan TSL yang sudah divonis 2 tahun oleh Hakim, tutur Edward. Balai Gakkum Sumatera, kata Edward, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perburuan satwa liar dilindungi. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yg masih nekat, Balai Gakkum Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, urainya. Dalam kasus ini, Ismail ditangkap petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Saat itu Ismail mencoba menjual kulit harimau kepada petugas patroli yang tengah menyamar. Begitu menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya, petugas langsung menangkapnya. n ke

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU