Jual Miras Oplosan, Kafe-kafe Di-TO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 09:24 WIB

Jual Miras Oplosan, Kafe-kafe Di-TO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Polrestabes Surabaya telah menangkap tiga pengoplos dan pemasok minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya tewas. Namun penangkapan ini tak menjamin korban miras oplosan akan terhenti. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol) yang disahkan DPRD Surabaya sejak Mei 2016, hingga kini tak jelas kapan diterapkan. Sementara faktanya, miras oplosan dijual di warung-warung kecil hingga kafe-kafe kelas menengah ke bawah. Karena itu, DPRD Surabaya mendesak agar Polrestabes Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya menempatkan kafe-kafe tersebut menjadi target operasi (TO). Apalagi, tempat hiburan itu diduga tidak memiliki ijin hiburan atau TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Bahkan, kafe-kafe itu juga ditengarai tak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Sekarang ini kan juga banyak kafe-kafe kecil-kecil yang jual miras oplosan, kami berharap Polrestabes dan Pemkot Surabaya lebih optimal dalam melakukan kontrol terhadap kafe-kafe yang tidak mempunyai izin itu, ungkap Sugito, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (23/4/2018). Menuruhnya, peristiwa adanya korban miras oplosan menjadi pelajaran. Apalagi, keberadaan kafe-kafe kecil itu banyak dikunjungi anak-anak di bawah umur. Saya lihat banyak kafe yang pengunjungnya anak di bawah umur, jangan sampai Pemkot kebobolan. Satpol PP harus rutin melakukan razia ke kafe-kafe itu, apalagi tidak berizin, tandas politisi Hanura ini. Tiga Tersangka Setelah tiga warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya tewas lantaran menenggak miras oplosan, Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari tiga tersangka merupakan pengoplos sekaligus pemasok miras oplosan tersebut. Mereka adalah Kusman (59), warga Oro-oro Gang 1 No 26 Pacarkeling, Tambaksari dan Gatot Subandridjo (47), warga Pacar Kembang 3 No. 70 Tambaksari sebagai pengecer miras oplosan. Dari keduanya polisi mengembangkan pengoplos yang ada di Terminal Kenjeran Surabaya bernama Soedi (51) warga Bulak Setro Utara No 15 Bulak, Kenjeran. Dari pengakuannya, Soedi sang pengoplos dan produsen miras oplosan itu sudah melakukan aktivitasnya lebih dari lima tahun. Ia mengoplos alkohol 95 persen dengan air biasa. Hal itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Rudi Setiawan saat melakukan press release di depan gedung museum hidup Hoofdbureau Surabaya, Senin (23/4) dini hari. "Kami sudah amankan tiga orang, satu diantaranya adalah pengoplos dan produsen. Dari pengakuannya ia mengoplos sendiri alkohol 95 persen dengan air dan dikemas dalam botol 600 mili liter," terang Rudi. Dari setiap botol, Soedi menjualnya ke pengecer seharga Rp 25 ribu, sedangkan kepada pembeli, pengecer menaikkan harga dua kali lipat yakni sekitar Rp 50 ribu per botolnya. Lebih lanjut, Rudi juga akan lebih tegas menindak para pelaku usaha miras oplosan ini. "Tak hanya toko kelontong, kafe - kafe juga akan kami lakukan penindakan. Sampai ke akar," tegasnya. Selain di skala penjual, polisi juga tengah melakukan penyisiran terhadap pemasok alkohol yang diakui oleh pelaku Soedi didapatnya dari toko Kimia. "Ada nanti kami ke situ. Kami dalami dulu terkait pemasok bahan alkohol itu," tandasnya. Para penjual miras yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Diberitauan sebelumnya, tiga warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya tewas lantaran diduga pesta miras oplosan selama tiga hari sejak Sabtu (21/4/2028). Mereka itu, Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38). Panggil Pemkot dan Polrestabes Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, sekarang ini Surabaya sudah masuk pada darurat miras. Surabaya sudah darurat miras. Kami meminta Pemerinta Kota Surabaya untuk menerapaka Perda Larangan peredaran Minuman beralkhol, tandas Mazlan kepada Surabaya Pagi, Senin (23/4) kemarin. Mazlan menegaskan, dengan ada peritawa miras oplosan yang terus memakan korban ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil Pemkot Surabaya diantaranya Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan di sini, ungkapnya. Mazlan juga mempertanyakan tidak diundangkannya Perda Mihol oleh Pemkot ini meskipun sudah disahkan melalui Paripurna sejak Mei 2016. Perda itu sebenarnya tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini Pemkot belum melakukan, terangnya. Tokoh Agama Sementara itu Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya meminta Perda Minuman Beralkohol segera diundangkan menyusul tewasnya tiga warga akibat minuman keras pada Minggu (22/4). Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda (Satpol PP) harus lebih serius, tegas Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, dihubungi terpisah. Selain itu, lanjut dia, masyarakat di Kota Surabaya harus terlibat aktif dalam ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan membantu pembinaan keluarga dan lingkungan. Menurut dia, ada dua hal dalam hal ini yakni minuman keras pabrikan dan minuman keras oplosan. Adapun Perda yang sudah diputus beberapa waktu lalu, lanjut dia, melarang secara total peredaran minuman keras pabrikan, baik tipe A, B maupun C. "Jika ini diterapkan, maka aparat pemkot bekerja sama dengan pihak kepolisian harus terus memantau keberadaan minuman keras di supermarket, hotel dan restauran. Jika ada maka aparat perlu menindak atas pelanggaran itu," pinta dia. Selain itu, lanjutnya, kafe-kafe tidak berizin yang akhir-akhir ini banyak tumbuh di sudut-sudut kota ditutup saja. Sebab, potensial menjadi salah satu tempat konsumsi minuman keras. n alq/fr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU