Jual Obat Dextro, Anak SMK Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2018 18:28 WIB

Jual Obat Dextro, Anak SMK Diciduk Polisi

SURABAYAPAGI.com, Jember Sungguh miris kondisi pemuda jaman sekarang. JR (17) yang masih dibawah umur ini harus berhadapan dengan pihak berwajib karena kedapatan menjual obat jenis Pil Dextromethorphan/DMP/Dextro, Minggu (28/1/2018). Penangkapan JR dilakukan saat ia sedang melakukan transaksi dextro kepada seseorang warga Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Setelah berhasil ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polsek Jenggawah. Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto menjelaskan jika pelaku mengedarkan obat ini kepada anak-anak sekolah. Biasanya pelaku menjual dengan harga Rp 10 ribu per klip yang berisi 12 butir pil dextro. Obat itu dijual dengan harga Rp 10 ribu per klip (12 butir), dan pelaku sendiri anehnya mengedarkan obat-obatan di rumahnya sendiri di Dusun Gumuk Kerang Desa Ajung Kecamatan Ajung," katanya. Dari penangkapan tersebut Polsek Jenggawah berhasil mengamankan barang bukti berupa 516 butir dextro, uang hasil penjualan senilai Rp 205 ribu, 6 unit handphone dan satu buah ATM. Mengingat pelaku masih di bawah umur dan merupakan pelajar disebuah SMK sehingga polisi tidak menahan, namun mewajibkan untuk melapor. Barang bukti yang berrhasil kita amankan di Polsek Jenggawah 516 butir Dextromethorphan/Dextro, uang hasil penjualan obat Rp 205 ribu dan 6 unit handphone berbagai merk dan satu buah ATM Bank Mandiri, dan pelaku sendiri masih di bawah Umur dan masih sekolah di SMK yang ada di Jember," pungkasnya.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU