Jual Sabu 35,08 Gram, Warga Pasuruan Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Mei 2019 15:37 WIB

Jual Sabu 35,08 Gram, Warga Pasuruan Diringkus

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sindikat narkotika terus berkeliaran, kendati polisi terus melakukan penangkapan. Dan kemarin (9/5), Kanit 1 Subdit III Kompol Suhartono, SE, bersama anggotanya sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil menangkap pelaku yang menjual membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu di depan rumah tersangka Umin (42), warga Jalan Kolonel Sugiono No.18 RT 003 RW 001 Kelurahan Trajeng Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan tersangka sudah lama menjadi incaran petugas karena dirinya memiliki, menjual narkotika jenis sabu. "Kita tangkap di depan rumahnya saat kita pancing," terangnya. Sedangkan kronologis penangkapan Kamis tanggal 9 Mei 2019, sekira jam 02.00 WIB, petugas menangkap pelaku yang sedang transaksi dengan petugas yang menyamar. Tersangka Umin, kemudian dibawa oleh petugas ke Polda Jatim untuk diperiksa. Saat diperiksa, tersangka Umin mengaku telah setahun ini bisnis narkoba dan untuk kebutuhan hidup. "Sudah setahun bisnis sabu," terangnya. Barang bukti yang disita 24 kantong klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 35,08 gram, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih dengan nomor 082141949052, dan 1 (satu) buah botol pewarna makanan warna biru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU