Jual Tanah Fasum Milik Perumahan, Warga Prambon Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Agu 2019 13:35 WIB

Jual Tanah Fasum Milik Perumahan, Warga Prambon Dibui

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo Moch Suud (52), warga Desa Prambon RT 06 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, menjual tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Prambon Asri. Akibatnya dia ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prambon, Sidoarjo. Kapolsek Prambon AKP Sumarsono mengatakan, penjualan tanah fasum tersebut terjadi sekitar 2016 lalu. Suud menawarkan tanah fasum di Blok C 8 dan I-7B kepada Joko Prayitno, warga Krian dengan harga Rp 90 juta. Korban yang awalnya ragu, namun akhirnya membeli dan membayar sebesar Rp 80 juta. Awalnya korban ragu, tapi dapat bujuk rayu tersangka akhirnya mau beli, terang Sumarsono, Jumat (2/8). Usai membeli tanah, korban berencana membangun tanah tersebut. Namun, rencananya gagal setelah warga setempat memprotes niat korban. Alasannya tanah tersebut dibangun fasum. Memang statusnya tanah fasum. Tapi saat menjual, tersangka menjanjikan itu bisa diubah, katanya. Merasa ditipu, korban bermaksud membatalkan jual beli itu kepada tersangka. Namun, tersangka tak mengembalikan uang dan sulit dihubungi. Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prambon. Tak lama berselang, polisi mengamankan tersangka yang dulunya juga pengembang perumahan itu. tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di balik jeruji penjara. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU