Jual Tanah Orang Lain, Warga Banjarmadu Dijebloskan ke Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Nov 2018 17:02 WIB

Jual Tanah Orang Lain, Warga Banjarmadu Dijebloskan ke Bui

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena kedapatan tengah menjual tanah yang bukan miliknya, Suherianto (48), warga Desa Banjar Madu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan Polisi. Pelaku sendiri kini harus mendekam disel tahanan Polsek Sukodadi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban Nurul Misbah, Pegawai Negeri Sipil, warga Dusun Sukolilo Desa/Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, karena telah menjual tanah milik Lina Ferlijawati padanya, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, menjelaskan, korban melaporkan ke Polsek Sukodadi pada Selasa(30/10). Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pelaku, akhirnya pelaku mengakauinya telah menjual sebidang tanah milik Cik Lin dan uang hasil penjualan digunakan untuk pribadi. Polisi mengamankan barang bukti tiga lembar kwintasi pembayaran tanah atas nama tersangka, dan dua lembar surat pernyataan sanggup mengembalikan uang milik korban. Modus tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjualkan tanah milik Lina Ferlijawati, warga Jalan Kombes Pol M. Duriat , Lamongan Kota kepada korban. Setelah menerima uang penjualan tanah, uangnya tidak diserahkan ke pemilik tanah, Kata Harmudji Minggu(4/11/2018). Harmudji melanjutkan, kejadian itu di rumah Suwoto Kepala Desa Madulegi Dusun Cuping Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pada Waktu itu tersangka menawarkan sebidang tanah yang berada di Dusun Cuping Desa Madulegi Milik Lina kepada korban. Tersangka menawarkan sebidang tanah milik Lina kepada korban dengan harga Rp 80 juta, ujar Harmudji. Setelah terjadi kesepakatan dengan Harga Rp 80 juta lanjut Harmudji, korban memberikan uang muka sebagai uang jadi kepada tersangka sebesar Rp 5 juta . Kemudian beberapa hari kemudian, korban memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Setelah itu korban mendatangi pemilik tanah dan menanyakan kekurang tanah yang akan dibeli korban. Ternyata pemilik tanah memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari tersangka. Korban merasa ditipu oleh tersangka, akhirnya perkara tersebut di laporkan ke Polsek Sukodadi, pungkasnya. Usai mendapatakan laporan, Polisi Polsek Sukodadi langsung bergerak, dan menangkap pelaku di rumahnya dan membawa yang bersangkutan ke Polsek untuk mengikuti proses penyidikan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU