Jual Teman, Perempuan Asal Semarang Ini Ditangkap PPA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Apr 2018 19:39 WIB

Jual Teman, Perempuan Asal Semarang Ini Ditangkap PPA

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Empat perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/4) sore diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keempatnya diamankan setelah terbukti melakukan aktifitas porstitusi di sebuah hotel jalan Ronggolawe Surabaya. Dari empat perempuan yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial SR (31) warga Kembangarum, Mranggen, Demak. SR terbukti menjual toga temannya sendiri melalui grup facebook. Mereka bertarif paling rendah 1 juta rupiah untuk sekali main. SR juga merupakan inisator aktifitas porstitusi online tersebut. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim cyber unit PPA melakukan pendalam terhadap sebuah akun yang menjajakan para perempuan via facebook. "Berdasarkan itu kami lakukan pendalaman. Di dalam postingan itu terlihat cukup banyak peminatnya. Jadi mereka sengaja datang ke Surabaya untuk aktivitas porstitusi terselubung," terang Ali, Selasa (10/4) siang. Lebih lanjut, Ali menyampaikan jika sebelum terungkap, pelaku dan para korban ini sudah melakukan aktifitas porstitusi selama sepuluh kali di Surabaya. Mereka baru beberapa hari datang ke Surabaya untuk mencari pundi rupiah dengan cara tersebut. "Mereka sudah sepuluh kali melayani tamu. Bergilir dan hanya sewa satu kamar. Kalau satu orang dapat pelanggan,yang tiga keluar menunggu di Lobi hotel," tutup Ali. Sementara itu, pengakuan SR, dirinya dan tiga temannya sudah sepakat untuk membagi hasil dari aktifitas tersebut. SR memposting tiga temannya dan menggunakan teleponnya sebagai admin untuk ketiga perempuan tersebut. "Kita sepakat sih pak, tidak ada paksaan. Selain di Surabaya juga buka di Semarang. Di Surabaya minatnya banyak. Sekali dapat 500 ribu saya, mereka matok 1 juta," akunya. Akibat perbuatannya itu, SR kini mendekam ditahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU