Judi Dingdong Berkedok Warkop Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 18:23 WIB

Judi Dingdong Berkedok Warkop Dibongkar Polisi

SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Meski sudah lama tak terdengar gaungnya, judi mesin dingdong ternyata masih eksis. Permainan judi dengan koin itu dibongkar unit reskrim polsek Sukomanunggal Surabaya di sebuah rumah jalan Wonosari Lor Baru 11/ 21 Surabaya, Selasa (23/10) malam. Dari penggerebekan itu tujuh orang diamankan. Mereka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang sebagai pemain, pemilik mesin judi dan pemilik rumah Tujuh tersangka itu adalah Harmanto (48) Warga Wonosari lor baru 11/12 Surabaya, pemilik rumah, Agus Hariono (46) warga Bulak sari Gg. 2 buntu No. 1 Surabaya sebagai pemilik mesin dingdong, dan pemain judi yakni Mohammad Ali (45) warga Wonosari Wetan 2/7 Surabaya, Wachid (40) warga Wonosari Lor 3-B/4 Surabaya, Sudarmo (62) warga Wonosari Lor 3/28 Surabaya, Ratno Vebrianto (37) warga Bulaksari 6/22 Surabaya dan Riyono (58) Wonokusumo Bhakti 2/1 Surabaya. "Kami dapat informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penggerebekan berdasar informasi tersebut. Di lokasi kami temukan lima orang yang sedang berjudi. Selain itu pemilik rumah dan pemilik mesin judi juga kami amankan," beber Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Kamis (25/10) sore. Dalam modusnya, praktik judi lawas ini dilakukan didalam sebuah rumah yang memiliki warung kopi pada bagian depannya. Mereka membeli koin dan menukarkannya dengan harga seribu per satu koin. Menurut Agus Hariono, setiap harinya omset yang diterima dalam praktik perjudian itu mencapai empat ratus ribu rupiah. "Ya ditukar koinnya sama uang kalau sudah selesai main. Tapi awalnya beli di saya. Itu satu koin dihargai seribu rupiah," aku Agus dihadapan wartawan. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu kini mendekam ditahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU