Judi Sabung Ayam Digerebek, 13 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Okt 2020 22:00 WIB

Judi Sabung Ayam Digerebek, 13 Orang Diamankan

i

Polisi mengamankan para pelaku perjudian beserta barang bukti ayam aduan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satreskrim bersama Satsabhara Polresta Sidoarjo menggerebek arena perjudian sabung ayam di tanah bantaran irigasi kawasan RT 12 RW 04 Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang pejudi. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan ke TKP sabung ayam dipimpin langung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, dengan didamping Kasatsabhara Kompol Sumaryadi dan Kabag Ops AKP Trie Sisbiantoro.

Selain mengamankan ke 13 pejudi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, 4 motor dan alas arena judi sabung serta uang tunai ratusan ribu.

Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro mengatakan penggerebekan  dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang resah akan aksi tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Karena warga sekitar resah dengan adanya perjudian sabung ayam, maka hari ini kita lakukan penggerebekan," ujar Trie kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).

Dalam pengepungan polisi di TKP, para pelaku judi sabung ayam tidak ada yang bisa meloloskan diri.

Mereka yang diamankan, 10 orang pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian, dan seorang panitia atau dikenal di lokasi sebagai penyelenggara. Kesemuanya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

"Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi, dan Efendi penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Efendi mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta," sebut Biantoro merinci.

Trie menambahkan, para pejudi tersebut tidak hanya dari warga sekitar. Ada beberapa orang dari kecamatan lain, misalnya kecamatan Balongbendo, Krian, dan Wonoayu.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan mengaku aksi perjudian tersebut diadakan sampai 2  hingga 3 kali dalam sepekan. Dan untuk waktunya, bisa mulai dari pagi hingga malam hari.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU