Judi Sabung Ayam Meresahkan Warga, Digrebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Okt 2018 09:25 WIB

Judi Sabung Ayam Meresahkan Warga, Digrebek

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 16:15 WIB melakukan penggerebekan Sabung Ayam dan judi Dadu di Wilayah Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam kegiatan ini menyita puluhan orang dan barang bukti ayam serta perangkat. Menurut, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela penggerebekan ini, atas pengaduan masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam dan Dadu di wilayah Desa Sidowung Mboro, Menganti, Gresik. Dari laporan ini kemudian ditindaklanjuti. Dan buktinya kemarin bersama tim Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, melakukan penindakan terhadap perjudian Sabung Ayam dan Dadu. Sekitar pukul 14:00 anggota Subdit III Jatanras masuk ke Lokasi Perjudian dan melihat perjudian Sabung Ayam dan Dadu sedang berlangsung dengan jumlah penonton atau pemain sekitar 80 orang berada di dalam komplek perjudian. Selanjutnya, sekitar pukul 16:15 wib, anggota Subdit Jatanras melakukan penindakan dan diamankan Bandar Judi Sabung Ayam dan Dadu beserta pemain dan saksi yang berada di lokasi Perjudian sejumlah 9 orang. Disini polisi langsung menetapkan para tersangka Andrianto,41,warga Sidowungu, RT 14 RW 04 Menganti Gresik (Pencatat Taruhan Ayam), Suparjono,61,warga Pakis Gunung Gg 2 Sawahan, Surabaya (Pencatat Taruhan Ayam) dan saksi Perjudian Sabung Ayam Abdul Ghogur, 55, warga Klakarejo Benowo Surabaya. Sedang tersangka perjudian Dadu Kardi (bandar) dan Aris (player). Untuk saksi Perjudian Dadu Sumiaji, Sangaji, Sumiran serta Sumardi. Untuk Barang bukti yang disita perjudian sabung ayam nomor antrian, lampu, ayam 16 ekor, kandang ayam 18, genset, sarung ayam, Buku catatan judi, 6 spidol dan uang Rp10 juta. Baranag bukti Perjudian Dadu yang disitakarpet dadu, tiga buah dadu, uang Rp.1.760.000, satu alat dan kopyok dadu. Untuk barang bukti kendaraan yang ditinggal di parkiran diduga pemiliknya adalah pemain/penonton perjudian tercatat 10 Kendaraan R4 dan 24 kendaraan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi penyidik masih memproses para pelaku. Sedang pelaku yang terlibat perjudian diamankan. "Pelaku kita amankan dan kita mintai keterangan,"pungkas nya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU