Jumlah PNS Korupsi Dipecat Baru Capai 20 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Feb 2019 10:28 WIB

Jumlah PNS Korupsi Dipecat Baru Capai 20 Persen

SURABAYAPAGI.com - Jumlah PNS yang korupsi dan dipecat mencapai ribuan. Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa sampai dengan akhir Januari 2019, sebanyak 478 orang atau 20,28 persen dari total 2.357 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 49 PNS berasal dari kementerian atau lembaga. "Sedangkan sisanya sebanyak 429 PNS berasal dari daerah," katanya saat temu media di Surabaya, Kamis (31/1/2019). Di samping itu, kata Bima, BKN juga mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah mempercepat proses PDTH terhadap PNS terlibat korupsi di masing-masing daerah. "Dari laporan yang masuk, sudah ada sebanyak 673 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan rincian 75 PNS di kementerian atau lembaga dan 598 PNS daerah. Jumlah itu, di luar data 2.357 orang PNS sebelumnya," katanya. Menurutnya, penindakan secara progresif ini digencarkan sejak dikeluarkannya surat keputusan bersama antara Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan BKN tentang penegakan hukum kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) pasal 87 ayat (4) huruf b dijelaskan jika PNS diberhentikan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi," katanya. Bima mengakui, jika sampai saat ini sebenarnya masih ada pegawai negeri sipil yang sudah menjalani hukuman akibat tindakan korupsi masih bisa bekerja kembali, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan sosial. "Oleh karena itu, kami akan melakukan verifikasi lagi terhadap data-data yang masuk kepada kami," katanya. Sb-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU