Kades Masuk Jeruji Besi, Lantaran Terjaring OTT Saber Pungli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2018 14:45 WIB

Kades Masuk Jeruji Besi, Lantaran Terjaring OTT Saber Pungli

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tertangkap tangan oleh team Saber Pungli Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Malang 14 Desember 2017 lalu. Kini Bambang Roni Hermawan yang merupakan Kades Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di jeruji besi. Penangkapan kasus Pungli itu sendiri atas pengurusan persayaratan penertiban akta pembagian hak bersama (APHB) yang mana penerapan pembayaran NJOP melebihi dari ketentuan, "permintaan yang tidak wajar terhadap pemohon dari nilai tanah sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga terjadinya penangkapan," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung saat gelar perkara di Mapolres Malang, Kamis (18/01/2018). AKBP Yade Setiawan Ujung juga mengungkapkan, bahwa penangkapan awal dilakukan terhadap Mukhammad Zaini yang merupakan Kaur Umum Desa Saptorenggo yang meminta uang terhadap pemohon atas perintah Kades Saptorenggo Bambang Roni Hermawan. "Penetapan tersangka juga dari pemeriksaan 20 orang saksi dan 2 saksi ahli. Uang yang diamanakan berkisar 16 juta rupiah, sebuah hape beserta berkas-berkas dari pengurusan APHB yang diminta," bebernya. Polres Malang pun akan terus melakukan pengembangan dugaan kasus-kasus lainnya. Dari perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E Sub Pasal 11 UU R1 No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.azm

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU