Kades Mojopuro Gede Dilaporkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 15:43 WIB

Kades Mojopuro Gede Dilaporkan ke Kejaksaan

i

Charif Anam saat menyerahkan laporan yang diterima Kasubag TU Kejari Gresik Arifin SH.SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com,Gresik - Kasmuji (55), Kades Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik. Sangkaannya, dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengerjaan pembangunan tanah penahan tembok (TPT) di desanya.

Ketua LSM Ilham Nusantara, Charif Anam mengaku telah melaporkan tindakan Kades Kasmuji kepada kejari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, pada Kamis lalu (3/09/2020).

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Dalam laporannya, Charif menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak ketimpangan pada pengerjaan TPT di Dusun Jeraganan, Desa Mojopuro Gede.

Proyek senilai Rp 200 juta yang bersumber dari pos bantuan keuangan APBD Gresik 2020, itu menurut Charif serasa proyek pribadi Kades Mojopuro Gede.

Betapa tidak? Karena semua pengerjaan proyek tersebut dikendalikan oleh kades. Mulai dari pengerjaan bangunan sampai penyediaan material sepenuhnya diatur Kades Kasmuji.

"Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang sejatinya menjadi pelaksana pembangunan TPT hanya dijadikan boneka, karena semua pekerjaan dan penyediaan material dihandle langsung oleh kades," ungkap Charif usai melapor ke Kejari Gresik.

Ali Mahmudi yang ditunjuk sebagai ketua TPK mengaku kepada Charif, tidak tahu menahu soal siapa saja anggota tim yang dipimpinnya. Karena struktur tim semua dibuat oleh Kades Kasmuji.

Ali Mahmudi yang sehari-hari menjabat Kaur Perencanaan Desa Mojopuro Gede, mengonfirmasi kepada Charif bahwa dia tidak diberi kewenangan untuk melakukan pembelanjaan barang untuk kebutuhan proyek TPT.

"Jadi kalau butuh barang atau material untuk proyek TPT, Ali Mahmudi cukup memberitahu kades, dan kades akan siap menyediakannnya," ungkap Charif atas temuan kejanggalannya.

WhatsApp_Image_2020-09-06_at_15.31.43_(1)WhatsApp_Image_2020-09-06_at_15.31.43_(1)

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Lucunya lagi, tambah Charif, barang atau material bangunan untuk TPT tersebut dipasok dari toko KM Jaya yang nota bene pemiliknya adalah Kades Kasmuji sendiri. "Jadi memang sudah luar biasa dugaan kongkalikongnya," ucapnya.

Dari hasil penelusuran lapangan, Charif menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan Kades Mojopuro Gede atas pembangunan TPT di desanya.

Akibat dari perbuatan tersebut tentu akan berdampak atas kerugian keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Charif juga menyayangkan pada pihak-pihak terkait yang menghambat LSM yang diketuainya untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan TPT di Desa Mojopuro Gede tersebut.

"Mulai dari pemdes, pemerintahan kecamatan sampai DPUTR sudah saya mintai RAB TPT di Desa Mojopuro Gede, tapi hingga kini tidak pernah saya dapatkan," katanya, menyesalkan.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Terakhir, dia bahkan bersurat ke inspektorat kabupaten untuk mendapatkan dokumentasi RAB sesuai "perintah" pihak DPUTR. Tapi upaya itupun belum berhasil.

Belum adanya keterbukaan informasi itu justru semakin menimbulkan kecurigaan di mata penggiat antikorupsi seperti Charif Anam.

"Sebenarnya dengan dokumen RAB kita bisa membandingkan kelayakan sebuah bangunan dengan fakta pengerjaan di lapangan, tapi begitu sulitnya dokumen itu kami peroleh," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Mojopuro Gede Kasmuji saat dihubungi lewat pesan WhatsApp membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan yang ditujukan kepada dirinya. did

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU