Kadin Minta Pengusaha Selesaikan Sengketa Lewat BANI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 00:11 WIB

Kadin Minta Pengusaha Selesaikan Sengketa Lewat BANI

Surabaya, SurabayaPagi - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya mengingatkan para pengusaha untuk menyelesaikan sengketa niaga melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center). Bahkah, hal tersebut seharusnya tercantum dalam butir kesepakatan yang biasanya disetujui sejak awal kerjasama. "Seringkali para pengusaha tak menyertakan detail lembaga yang akan ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa," kata Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi di sela-sela peresmian Kantor Bani Perwakilan Surabaya, di Jalan Ketintang Baru VIII, Surabaya Rabu (25/7). Hal ini mengakibatkan accounting responsibility (AR) tak terungkap. "Banyak pengusaha yang kemudian dirugikan," katanya menambahkan. Potensi sengketa keniagaan di Jatim sangat besar. Apalagi, ada 36 negara yang menanamkan investasinya di provinsi berpenduduk lebih dari 40 juta jiwa ini. "Hal ini berimplikasi pada kontrak kerjasama yang bersifat internasional. Beruntung, kita memiliki Badan Arbitrase Nasional yang membuka perwakilan di Surabaya," katanya. Jamhadi menambahkan, bahwa Bani seharusnya bukan sekedar menyelesaikan persoalan bisnis namun bisa menjadi partner dalam melakukan pembinaan. Sehingga pola hubungan antara Kadin dan Bani, bukan hanya pada penyelesaian sengketa juga namun juga mengurangi sengketa. "Pembinaan tersebut bisa dilakukan melalui sosialisasi bahwa Bani menjadi tempat solusi terbaik untuk mengurangi tingkat sengketa," jelasnya. Di sisi lain, Anangga Rusdiono,Vice Chairman Bani menegaskan bahwa organisasinya menjaga independensi meskipun dibentuk oleh Kadin BANI pada 1977 silam melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977. "Pendirian kami dilakukan oleh para Kadin. Namun Bani bukan badan di dalam Kadin," tegasnya. Kami telah memiliki kantor resmi yang berlokasi di Jl Mampang Prapatan No. 2, Jakarta," imbuhnya. Minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase meningkat sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi. Di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain cepat, efisien dan tuntas, arbitrase juga dianggap menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Terkait sosialisasi, pihaknya telah membentuk institusi khusus bidang sosialisasi atau pengajaran mengenai arbitrase, Institut Arbiter Indonesia (Iarbi) sejak lima tahun lalu. Lembaga ini diketuai oleh Agus Kartasasmita. "Lembaga ini bertugas melakukan sosialisasi bersama Peradi, Kadin, hingga lembaga pendidikan. Lembaga ini ada di seluruh wilayah dan kami dorong bisa melakukan sosialisasi melalui berbagai kerjasama," imbuhnya. Agus Kartasasmita, Ketua Institut Arbiter Indonesia (Iarbi), menambahkan bahwa arbiter yang bergabung di organisasinya melibatkan arbiter internasional. Dari 150 arbiter, 74 merupakan arbiter asing dan ada pula yang terdaftar di ICC (International Chamber of Commerce) dan telah menjalankan kerjasama dengan badan arbiter dari negara lain. "Hal ini akan mempermudah proses penyelesaian sengketa yang biasanya juga melibatkan dua negara," kata Agus di tempat yang sama. Di Surabaya misalnya. Sepanjang 2017 lalu ada sekitar 150 kasus sengketa yang diselesaikan. Kemudian, untuk 2018, telah ada 70 kasus sengketa hingga pertengahan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 25 persen di antaranya melibatkan pihak asing. "Sengketa di Surabaya biasanya terkait asuransi, jual beli, franchising, hingga yang akhir-akhir ini banyak soal kontruksi," kata Hartini Mochtar Kasran, Ketua Bani Perwakilan Surabaya. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU