Kadis Bojonegoro dan Kadis Pasuruan belum Jalani Pemeriksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2019 13:16 WIB

Kadis Bojonegoro dan Kadis Pasuruan belum Jalani Pemeriksaan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Usai Pemilihan Pilpres yang direncanakan akan ada pemeriksaan terhadap pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto. Sebelumnya, keduanya dilaporkan istri Iskandar, Titik Purnomosari atas kasus perzinaan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan pihaknya tengah memeriksa saksi terkait. Pemeriksaan saksi ini untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan hingga perzinaan kedua kepala dinas tersebut. "Sementara masih memanggil saksi-saksi, kita menguatkan di saksi-saksi dulu. Nanti untuk menginjak pada saksi terlapornya nanti kita informasikan lebih lanjut. Sementara kita menguatkan dari saksi-saksi yang menguatkan keterangan pelapor," papar Festo kepada detikcom di Surabaya, Senin (22/4/2019). Lalu, siapa saja saksi yang telah dipanggil? Festo mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor yakni Titik Purnomosari. Selain itu, ada beberapa saksi lain untuk mengkroscek terjadinya perzinaan ini seperti keluarga pelapor. "Baru dari pelapornya, dari keluarga pelapor, ada beberapa saksi yang harus kita panggil untuk mengkroscek itu. Dari yang dilaporkan, ada beberapa saksi yang kita panggil," lanjutnya. "Kita kroscek dulu kejadian yang dilaporkan, ada yang beberapa kita panggil. Baru kita buatkan (surat pemanggilan terlapor), pada keterangan saksi yang kuat, baru kita panggil terlapor," imbuh Festo. Saat ditanya, kapan pihaknya bisa memanggil dua terlapor tersebut, Festo mengatakan pemanggilan ini usai pemanggilan seluruh saksi rampung. Pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena ada beberapa saksi yang belum diperiksa. "Tergantung, kita kan baru minggu ini kita panggil-panggil saksi tersebut. Mungkin jelek-jeleknya ada yang datang, ada yang tidak. Kita belum bisa memastikan nanti kita informasikan lagi," pungkas Festo. Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro, Iskandar, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni ke Polda Jatim. Titik datang dengan membawa bukti video porno suaminya dengan Nila. "Saya melaporkan (suami saya) ada fair (main) sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Terus yang kepala dinas sosial namanya bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim, Kamis (9/4/2019). Titik juga mengaku suaminya kerap mengancam agar tidak melaporkan atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Namun akhirnya dia memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU