Kadisperta Jombang Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 19:05 WIB

Kadisperta Jombang Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

i

Kadisperta Jombang, Priadi usai diperiksa Kejaksaan Negeri Jombang. SP/M. Yusuf

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Jombang, Priadi, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur. Ia diperiksa sejak pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Kedatangan Kadisperta Jombang tersebut, guna menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019. 

Usai diperiksa, Priadi keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 17.00 WIB seorang diri tanpa ada yang menemani dengan menenteng tas yang berisi berkas-berkas terkait soal pupuk. 

Saat sejumlah jurnalis mencoba untuk mewawancarai, Priadi enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Priadi 

"Maaf tidak boleh berkomentar," katanya, kepada sejumlah jurnalis di halaman depan kantor Kejari Jombang, Kamis (01/10/2020). 

Priadi juga enggan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik kepada dirinya. "Saya ndak ingat berapa pertanyaan. Ini belum selesai kok. Iya soal RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok pupuk bersubsidi, red)," cetusnya. 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Jombang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi tahun 2019. 

"Status (Kadisperta, red) masih sebagai saksi. Materi yang ditanyakan penyidik yang tahu, saya tidak tahu," pungkasnya. 

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Jombang berupaya membongkar praktik korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di kota santri. Tim penyidik telah menemukan indikasi adanya korupsi, sehingga menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Salah satunya, ditemukan pada RDKK tahun 2019 yang diduga terjadi manipulasi. Penyidik Kejari Jombang mendapatkan data, bahwa Kabupaten Jombang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sekitar 102.303 ton dari pemerintah pusat. 

Namun, pupuk bersubsidi untuk 76.028 petani itu masih banyak tersisa setelah tersalurkan. Pada tahap penyidikan, kejaksaan melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Jombang, kantor penyuluh pertanian lapangan (PPL), Kantor Kecamatan Mojoagung dan distributor pupuk. suf

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU