Kadiv Humas Mabes Polri: Kasus Rizieq Shihab Masih Berjalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Mei 2018 15:10 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri: Kasus Rizieq Shihab Masih Berjalan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Guncang ganjing terkait status Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab menjadi perhatian warga. Terkait akan hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri , Irjen Pol. Setyo Wasisto, menegaskan bahwa kasus chat mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, masih berlanjut. Satu kasus dengan tersangka sama sudah dihentikan. Diketahui, Rizieq Shihab semula terjerat dua kasus dan sudah jadi tersangka. Yakni kasus chat mesum yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Untuk kasus itu, turut jadi tersangka wanita yang diduga berchat konten porno dengan Rizieq, yakni Firza Husein. Kasus kedua ditangani Polda Jawa Barat, yakni penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Rizieq ditetapkan tersangka atas laporan Sukmawati Sukarnoputri. Namun, kasus tersebut dihentikan alias di-SP3 oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Irjen Setyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar adalah kewenangan penyidik. "Tidak ada perintah, itu murni penyidik yang bertanggungjawab," katanya usai membuka dialog publik di lingkungan Humas Polri di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Mei 2018. SP3, lanjut Setyo, dikeluarkan bukan berarti kasus tertutup untuk dibuka kembali. Bila ditemukan bukti baru, bisa jadi kasus penodaan Pancasila tersebut diselidiki dan disidik kembali. "Sekarang di-SP3, tapi kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," tandasnya. Bagaimana dengan kasus chat porno dengan tersangka Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya? "(Kasus) chat porno sampai saat ini masih jalan," tegas Setyo.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU