Kakek 89 Tahun Didakwa Menyerobot Lahan Tambak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Des 2018 09:19 WIB

Kakek 89 Tahun Didakwa Menyerobot Lahan Tambak

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 89 tahun asal Situbondo, Jawa Timur, H. Salman, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan tambak yang dilaporkan PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI). Pada Selasa (4/12/2018), kakek-kakek warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kedaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata kuasa hukum terdakwa, Yudistira Nugroho, seusai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo. Selain itu, lanjut dia, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan. "Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucap Yudistira Nugroho. Menurut Yudistira, sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain itu, lanjut Yudistira, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima. "Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini [perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak] dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," ucapnya. Sementara perwakilan JPU Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan. "Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya. Sebelumnya, pada 27 November 2018, pria tua itu menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI. Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU