Kakek Empat Cucu Dibui 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Okt 2018 18:37 WIB

Kakek Empat Cucu Dibui 7 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Handoko Santoso alias Liem Djing Liong, dipastikan menghabiskan masa tuanya di penjara. Terdakwa berumur 68 Tahun yang tinggal di Jalan Kertajaya Gang 10 Nomor 14, Surabaya ini divonis majelis hakim dengan tujuh tahun penjara. Kakek empat cucu ini dinyatakan terbukti dan bersalah atas perkara peradaran sabu-sabu (SS) seberat 10,71 gram yang ia edarkan. Sidang putusan atas perkara Handoko digelar di ruang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/10). Terdakwa menduduki kursi pesakitan begitu namanya di panggil oleh Ketua Majelis Hakim Maxy Sigalarki. Handoko terlihat gontai saat menghadapi persidangan itu, beberapa kali ia mencoba menegakkan tubuhnya yang renta itu. Dalam amar putusannya Maxy menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Atas perbuatannya itu, hakim mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan (subsider,Red), ujar Maxy dalam putusannya. Vonis yang dijatuhkan Maxy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan. Sebab dalam sidang sebelumnya, JPU Basuki menuntut terdakwa Handoko dengan 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. Faktor usia dan penyelasan terdakwa menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi hukumannya. Saya terima vonis ini yang mulia, ungkap Handoko menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadannya. Untuk diketahui, Handoko merupakan pengedar narkoba jenis SS yang ditangkap tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada awal April lalu. Dia ditangkap di depan rumahnya saat usai menerima SS seberat 10,71 gram dari seorang saksi bernama M Satibi (perkara terpisah). SS tersebut dipesan Handoko dari seorang bandar benama Aziz (DPO) melalui Hanphone seharga Rp 10 juta. Rencananya, SS itu akan dijual kembali oleh Handoko dengan paket-paket kecil. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU