Kalah Banding di PTUN, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 17:27 WIB

Kalah Banding di PTUN, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku kuasa hukum dari Pemkot Surabaya mengambil langkah hukum setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur terkait mempertahankan aset di Jalan Pemuda 17 yang nantinya akan digunakan untuk Alun-alun Suroboyo. "Kita lagi ngajukan memori kasasi," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arjuna Megananda, Selasa (30/4). Namun Arjuna masih belum bisa menjelaskan secara detail memori kasasi itu. Seperti diketahui dalam sengketa jalan Pemuda 17 ini ada dua versi gugatan yang pertama yakni PT Maspion melakukan gugatan lewat PTUN lantaran tak terima atas adanya surat peringatan pengosongan lahan. Saat di PTUN kan, awalnya Pemkot Surabaya menang, namun di tingkat banding, PT Maspion menang, saat ini Pemkot mengajukan kasasi. Sedangkan yang kedua Pemkot Surabaya melakukan gugatan Perdata di PN Surabaya, pasalnya PT Maspion tak mau meninggalkan lokasi itu meski Pemkot Surabaya tak memperpanjang ijin Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik Pemkot Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, PT Maspion dinyatakan kalah, sehingga mengajukan banding. Kasus sengketa tanah itu bermula menurut versi Pemkot Surabaya, pada tahun 1994, persil seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda itu menjadi aset Pemkot Surabaya. Kemudian, pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) selama 20 tahun. Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sedangkan sertifikat HGB ini berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016. Selanjutnya, pada 19 November 1997, Pemkot Surabaya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997. Namun sayangnya dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB diharapkan lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion. Tapi ternyata sampai sekarang belum dimanfaatkan maksimal. Sedangkan IMB yang telah dikeluarkan itu untuk kantor, bukan yang lainnya. Dengan berjalannya waktu, ternyata persil itu belum dimanfaatkan maksimal oleh PT Maspion. Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015 dan disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL. Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis, maka pada tanggal 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir. Setelah berakhirnya perjanjian itu, Pemkot Surabaya sudah berkali-kali bersurat kepada PT Maspion yang menjelaskan bahwa persil itu akan digunakan sebagai Alun-alun Kota Surabaya dan akan dipakai sendiri untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan, Pemkot Surabaya pun sudah pernah mengeluarkan peringatan 1, 2 dan 3. Pemkot Surabaya menganggap semua proses ini sudah diatur dalam PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 35 dan 36 dijelaskan bahwa HGB itu berakhir sebagaimana perjanjian, dan setelah berakhir maka tanahnya dikuasai kembali oleh pemegang HPL.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU