Pasca putusan hakim PN Surabaya tanggal 5 Februari 2020, Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, masih menerima pengajuan lelang dari Advokat Budi Susetyo, SH., atas obyek bangunan Jl. Biliton Nomor 16-18 Surabaya. Rumah bangunan peninggalan Belanda ini terletak di
Perempatan Jalan Jawa Jalan Biliton Surabaya. Padahal, dalam amar putusan perkara nomor 1104/Pdt.Bth/2018/PN Sby, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Dwi Purwadi dengan hakim anggota Pudjo Saksono dan I Wayan Sosiawan, menyatakan mengangkat serta mencabut sita jaminan eksekusi yang
Dikeluarkan oleh Ketua PN Surabaya tanggal 15 Juni 2017. Sita jaminan ini dicatat dengan Nomor 12/EKS/2014/PN.Sby jo Nomor 657/Pdt.G/2008/PN.Sby.
Karena ia tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan advokat Budi Susetyo. Makanya, Sugeng melakukan gugatan terhadap Budi Susetyo, Tjahjono Suhardi sendiri dan Kantor Lelang KPKNL Surabaya.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/