Kantor Sekretariat Gubernur tak Punya PPID

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 09:11 WIB

Kantor Sekretariat Gubernur tak Punya PPID

Solehan Arif, Wartawan Surabaya Pagi. Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, Sekretariat Kantor Gubernur Jawa Timur belum punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini terlihat dari belum adanya satupun Biro yang ditunjuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengisi posisi itu. Padahal, transparansi menjadi salah satu komitmen Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui program CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan dan Responsip). ---- "Harusnya ada, apakah itu Biro Hukum ataukah Biro Humas atau Biro yang lain. Tapi harus ditunjuk oleh gubernur melalui pergub. Pergub Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Ketua KIP Ketty Ketty Tri Setyorini saat ditemui Surabaya Pagi, Rabu 920/2/2019). Ketty menceritakan dalam audensinya, di tahun 2015 Gubernur menilai Biro bukan badan publik karena di bawah sekretariat sehingga PPID yang dibentuk adalah PPID sekretariat. Namun dalam perjalanannya, Biro - Biro yang masuk dalam Sekretariat Gubernur pernah disengkatan oleh publik di Komisi Informasi Provinsi. Diantaranya adalah Biro Administrasi Kemasyarakatan, Biro Kesejahteraan Rakyat, (keduanya sekarang dilebur menjadi Biro Kesejateraan Sosial). Selain itu juga pernah disengkatan adalah Biro Administrasi Pembangunan, serta Biro Adminitrasi Sumberdaya Alam. Peran Kominfo Meski pernah disengketakan, lanjut Ketty, hingga kini belum satupun Biro yang kemudian ditunjuk untuk menjadi PPID bagi sekretariat di kantor Gubernur Jawa Timur. Kekosongan peran ini, lanjut perempuan berjilbab itu harusnya terus didorong oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur. "Kominfo berperan sebagai PPID Provinsi yang tugasnya adalah untuk mengisi dan membina, sementara kami dalam soal sengketa informasi. Ini diatur di Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008," sambung Ketty. Karena lemahnya dalam wewenang ini dari 42 OPD Pemprov Jawa Timur 30 di antaranya dinilai buruk dalam memberikan pelayanan informasi publik. "Nilai nya D, lalu 6 dengan C dan hanya lima OPD yang nilainya A," sebutnya. Ketty mencontohkan mereka yang dapat nilai D itu di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian Dinas Perkebunan, PU Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, Badan Penghubung Daerah, Inspektorat Jatim serta sejumlah OPD lainnya. Alasan Kepala Dinas Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Dinas Kominfo Jatim Ardo Sahak mengatakan, akan memaksimalkan kembali peran PPID. Langkah kongkritnya dengan melakukan Bimbingan Tekhnis (Bimtek). Harapannya mereka yang tidak optimal bisa optimal kembali. "Saya kan baru satu bulan, nanti kita lakukan langkah kongkritnya," cetus Ardo. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU