Kapan Sekolah Dibuka? Berikut Panduan New Normal Cegah Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 13:33 WIB

Kapan Sekolah Dibuka? Berikut Panduan New Normal Cegah Corona

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pandemi virus corona mengakibatkan perubahan pada pola aktivitas masyarakat termasuk anak sekolah. Para siswa terpaksa belajar dari rumah dan sekolah tutup untuk menghindari kerumunan dan menekan risiko penularan COVID-19.

Seiring waktu, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 meningkat dan beberapa daerah mulai melonggarkan PSBB. Dengan kondisi tersebut, kapan sekolah di Indonesia dibuka kembali lagi dan siswa kembali belajar seperti biasa?

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Dalam rilis yang diterima detikcom dari Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembukaan sekolah kembali tidak dengan pertimbangan sepihak. Selain pendidikan, faktor kesehatan ikut dipertimbangkan dalam penentuan kapan sekolah di Indonesia dibuka kembali lagi.

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga akan ikut mempertimbangkan metode yang digunakan untuk pembukaan sekolah kembali. Dengan pertimbangan tersebut diharapkan siswa bisa terus belajar sambil menjaga kesehatannya.

Dalam rilis tersebut, Nadiem juga menjawab rumor terkait kabar awal tahun ajaran baru pada Juli 2020 mendatang. Kabar tersebut tidak benar karena keputusannya melibatkan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," kata Nadiem.

Hingga saat ini tidak diperlukan perubahan tahun ajaran atau tahun akademik terkait kapan sekolah di Indonesia dibuka kembali lagi. Namun perlu penyesuaian metode belajar sesuai kondisi dan status kesehatan masyarakat di tiap wilayah.


Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.

Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.

Panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan test Covid-19 Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat


4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.


5. Sosialisasi virtual Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan cek kondisi Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

8. Posisi duduk Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru tidak berpindah kelas Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10. Menjaga jarak Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

11. Skrining harian Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.


12. Penerapan aturan pola sekolah baru Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

13. Informasi pencegahan corona Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.

14. Disinfektan Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari

15. Tutup tempat bermain Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul

16. WFH bagi yang bepergian Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari. (dc/kmp/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU