Kapolda Jatim Musnahkan Narkotika Senilai Rp 28 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Sep 2018 16:02 WIB

Kapolda Jatim Musnahkan Narkotika Senilai Rp 28 M

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Drs Luki Hermawan, MSi didampingi Forkompinda Jawa timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total Ganja 29.194,01 gram, Sabu 13.648,39 gram, Ekstasi 98 butir, Pil Putih double L 158.049 butir dan Carnophen 1.448.589 butir. Barang bukti yang dimusnahkan dari hasil ungkap 15 kasus melibatkan 24 tersangka dengan barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 28.066.328.500. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan tersangka yang terlibat berinisial AAM,40, Swasta, Perempuan, WNI, Islam, Jl. Pahlawan Sunaryo no.37 Pandaan Kab. Pasuruan. AMN, 35, Bidan, Perempuan, WNI, Islam, Jl. Plaosan Barat II No. 7 Purwodadi Kecamatan. Blimbing Kota Malang. NA,35, Swasta, Perempuan, WNI, Islam, Dusun Krajan Timur RT 003/004 Desa Wonorejo, Kecamatan. Lawang Kabupaten. Malang. BS, 29, Swasta, Laki laki, WNI, Islam, Kupang Krajan Kidul 2/12 Kel. Kupang Krajan Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya. Dan ES, 32, Swasta, Perempuan, WNI, Kupang Krajan Kidul 2/12 Kel. Kupang Krajan Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya. Mereka dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Kronologis kejadian, tersangka AAM menerima telepon dari Topan (DPO) untuk mengambil barang di Pontianak Kalimantan Barat dan menyanggupi mengambil barang dimaksud. Kemudian pada 18 Agustus 2018 pukul 18.00 Wib tersangka mengajak 2 temannya yaitu NA dan AMN yang dibiayai oleh Topan. Pada Minggu, 19 Agustus 2018 di Jl. Gajah Mada Pontianak Kalbar, AAM menerima barang berupa Sabu seberat 13.545 gram dalam bungkus kardus warna Putih. Hari Minggu 19 Agustus 2018 jam 21.00, AAM, NA dan AMM berangkat ke Jawa dengan kapal laut dan dijadwalkan sampai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Selasa 21 Agustus 2018 pukul 17.00 Wib. Tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib, ketiga tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian di area parkir Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kemudian diamankan di hotel Surya Mojokerto dan pada 22 Agustus 2018 pukul 04.30 Wib dari hasil pengembangan ditangkap tersangka BS. Barang bukti yang disita dilakukan proses pemusnahan dan barang bukti gabungan hasil giat rutin Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran (Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Mojokerto, Polresta Malang, Polres Lamongan dan Polres Tuban) dengan perincian sebagai berikut Ditresnarkoba Polda Jatim dari 6 kasus, 11 tersangka dengan barang bukti Ganja 2.609 gram, Shabu 13.548,39 gram, Ekstasi 98 butir, Pil double LL 94.000 butir dan Carnophen 109.990 butir. Polrestabes Surabaya, 1 kasus melibatkan 2 tersangka dengan bang bukti Carnophen 1.437.590 butir. Polrestabes Sidoarjo dari 2 kasus libatkan 2 tersangka dengan barang bukti Ganja 5.000 gram dan Pil double L 15. 000 butir. Polrestabes Gresik dari 1 kasus dengan 2 tersangka dengan barang bukti Pil double L 45.000 butir. Polrestabes Malang dari 2 kasus libatkan 2 tersangka dengan barang bukti Ganja 21.585,01 gram. Polrestabes Mojokerto dari 1 kasus libatkan 2 tersangka dengan barang bukti Shabu 100 gram. Polrestabes Lamongan dari 1 kasus dengan 2 tersangka dengan barang bukti Daftar G 2.500 butir. Polrestabes Tuban dari 1 kasus melibatkan 1 tersangka dengan barang bukti Pil Putih double L 550 butir. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU