Kapolda: Modus Mobil Mewah Bodong, Hanya Urus Formulir A Saja Tanpa STNK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 05:29 WIB

Kapolda: Modus Mobil Mewah Bodong, Hanya Urus Formulir A Saja Tanpa STNK

Laporan Tim Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ramai-ramainya sejumlah mobil mewah tak bersurat diamankan Polda Jatim, membuka kedok modus peredaran mobil mewah Supercar yang beredar di Jawa Timur. Kapolda Jatim mengungkapkan Semuanya tanpa surat resmi seperti BPKB. Mobil-mobil mewah ini didatangkan hanya dengan izin impor sementara dan hanya mengurus formulir tipe A (Form A, khusus prosedur impor kendaraan), tanpa membayar pajak bea masuk. --------------- Demikian keterangan yang dihimpun tim wartawan Surabaya Pagi, dari Korlantas Mabes Polri, Polda Jatim, Bea Cukai, serta beberapa ATPM dan beberapa show room mobil di Surabaya, Sabtu (13/12/2019) dan Senin (16/12/2019) kemarin. Dari manifest tersebut semua mobil mewah itu berasal dari Inggris Raya dan Singapura, kata pejabat Korlantas Mabes Polri. Kendaraan mewah impor akal-akalan ini tidak boleh keluar di jalanan, pasalnya tiap mobil mewah, karena tak memiliki dokumen seperti surat tanda nomor kendaraan. Surat ini agar bisa digunakan di jalan umum. Ada dugaan praktik penyelewengan izin impor sementara yang seharusnya ditujukan untuk pameran malah diperjualbelikan secara gelap, tambahnya. Modus Formulir Tipe A Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, membeberkan modus para pemilik mobil mewah yang diduga bodong itu. Menurut Kapolda Luki Hermawan, rata-rata, pemilik mobil mewah supercar hanya mengurus formulir A saja. Formulir A merupakan berkas yang dibutuhkan dalam prosedur impor kendaraan. Form itu berupa surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak. "Modusnya hanya ngurus Form A saja. Setelah itu nggak diurus pajaknya," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019). Saat pemanggilan para pemilik kendaraan nanti, Luki juga meminta mereka membawa serta surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB. Juga bukti pembayaran pajak. Jika bisa menunjukkan kelengkapan surat, pemilik bisa langsung membawa pulang mobil mewahnya. Namun jika tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, menurut Luki mobil-mobil tersebut harus ditarik sebab merugikan pendapatan daerah. "Kalau tidak ditemukan suratnya ya jelas kita akan proses, ditarik, kita akan bekerja sama. Tapi kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak, ada aturan mainnya. Yang jelas nanti kita akan sampaikan secara terbuka. Kita tidak main-main masalah proses ini dan kita imbau kepada pemilik kendaraan kalau memang yang betul sesuai dengan surat-suratnya banyak ditunjukkan. Ya tidak kita tarik, silahkan," lanjut Luki. Pajak hingga Rp 390 Juta Dari penelusuran Surabaya Pagi di beberapa show room mobil di Surabaya, ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil mewah yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan(off the road). Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. **foto** Jika harga mobil mewah itu Rp13 miliar, otomatis untuk BBN KB saja sekitar Rp1,3 miliar. Sedangkan untuk PKB, Rp13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yakni Rp140.000. Maka besaran pajak Aventador bisa dihitung dengan Rp1,3 miliar (BBN KB) ditambah Rp195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp140.000, adalah Rp1,495 miliar. Sedang BMW i8. Mobil ini kabarnya dibandrol dengan harga Rp3,4 Miliar. Jika memperhatikan skema di atas, pemiliknya harus membayar BBN KB sebesar Rp340 juta. Adapun untuk PKB yakni Rp51 juta. Sehingga total pajak yang harus dibayar berada di kisaran Rp391 juta. Untuk mobil mewah yakni Ferrari 458 Italia warna kuning, mobil produksi tahun 2011, dari penelusuran Surabaya Pagi, seharga Rp4,7 miliar. Setiap tahunnya, wajib membayar pajak (PKB) senilai Rp97 jutaan untuk Ferrari 458 Italia. Dan untuk mobil mewah Lamborghini Gallardo, dikabarkan seharga Rp5 miliar. Ternyata jika dikenakan BBNKB, ada pajak sampai Rp500 juta. Belum lagi dengan biaya PKB sekitar Rp75 juta. Belum dengan biaya lainnya diperkirakan pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp600 juta. Fasilitas Impor Sementara Sementara itu seorang penyelidik Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa fasilitas impor sementara mobil mewah dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil supercar dengan pajak murah. Dengan fasilitas impor sementara ini, importir yang mendatangkan mobil-mobil mewah itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen. Sumber di Bea dan Cukai Jakarta, menduga pola-pola yang digunakan importir nakal itu hanya merupakan modus pedagangan ilegal. Goalnya untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah dipasaran. Nantinya ada dokumen asli tapi palsu, lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar, ungkapnya. Melalui impor sementara untuk pameran ini harga mobil bisa ditekan dari belasan miliar menjadi hanya miliaran rupiah saja. Misal harga Lamborghini jenis Aventador yang ada didalam daftar manivest impor tercatat dengan harga Rp. 11,5 miliar ditoko resmi, sementara itu harga premium melalui modus impor sementara bisa ditekan hingga dibawah sekitar Rp 6-7 miliar. Gila enggak, importir nakal. Makanya mereka cepat kaya, tambah petugas Bea Cukai Jakarta, kemarin. Ada dugaan, importir nakal itu menyiasati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2017. Peraturan ini menyebutkan barang untuk pameran bisa mendapatkan status impor sementara yang tidak dikenakan bea masuk. Tetapi semua mobil mewah yang dipamerkan, setelah pameran wajib dikembalikan dan diekspor ulang ketempat asalnya. Nyatanya, mobil mewah ini dijual belikan dibawah tangan dengan STNK ilegal atau STNK sementara yang dikeluarkan oknum dari Ditlantas. Bakal Dirazia Ditlantas Polda Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan penyelidikan dugaan mobil mewah yang dijual tanpa dokumen resmi ini. Terbatu, Polda bakal merazia seluruh kendaraan supercar yang ada di Jatim. Saat ini, polisi sudah mengamankan 14 supercar yang diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong. **foto** Ke-14 supercar tersebut diamankan di tempat parkir gedung Patuh Mapolda Jatim, tersebut terdiri dari 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Lamborghini, 1 Mini Cooper dan 1 Nissan GTR. "Supercar di Jatim cukup banyak. Kegiatan ini (razia supercar) akan terus berkembang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019). Mobil-mobil berharga miliaran tersebut ada yang diamankan ketika dikendarai di jalan. Oleh petugas, pengemudi diminta untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. Jika surat tidak lengkap, maka kendaraan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Sebaliknya, jika dokumennya lengkap, maka akan dilepas. "Kami amankan mobil ini juga dari razia di parkiran mall dan jugadoor to door," tandas Luki. Setelah mobil ini diamankan, lanjut dia, pihaknya akan memanggil teknisi untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Setelah itu akan dicocokkan dengan dokumen kendaraan tersebut. Saat ini, dari 14 supercar yang diamankan, hanya ada satu yang diurus pemiliknya, yakni mobil Porsche warna biru muda. Lantaran pemiliknya bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, mobil itu pun dilepas. Sedangkan untuk mobil lainnya, lanjut Kapolda, pihaknya akan mengembalikannya kalau pemilik bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Selain itu, pemilik yang belum membayar pajak kendaraan, harus dibayar terlebih dahulu. Apabila pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka mobil tersebut akan diproses secara hukum. Kalau terbukti penyelundupan ataupun pemalsuan dokumen, pemilik bisa terancam pidana. "Kalau tidak ada (surat kendaraan, red) kita proses. Kita periksa pemiliknya, dapat dari mana, belinya di mana, kita urut nanti ke belakang. Kita libatkan juga nanti Bea Cukai, apakah itu barang curian atau penyelundupan. Itu bisa dipidana. Bisa kena Pasal 263 pemalsuan dokumen," tandas Kapolda. Pemilik Porsche Sementara itu, Nasion Said Marcos (57) pemilik mobil mengutarakan penyebab mobil Porsche-nya yang diamankan polisi. Dia engaku, melakukan perubahan warna pada mobilnya. Sedangkan surat-surat terkait perubahan itu masih ada di Jakarta. **foto** "Mobilnya waktu itu dicat di bengkel. Surat perubahannya masih di Jakarta. Karena itu, Polisi mohon ijin untuk diperiksa dulu. Tapi ini saya sudah bawa suratnya lengkap. Sudah boleh ambil. Polda beri servis nanti diantar ke tempat saya," kata dia.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU