Kapolres Blitar dan Tokoh Agama Sikapi Maklumat Kapolri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Jan 2021 16:50 WIB

Kapolres Blitar dan  Tokoh Agama Sikapi Maklumat Kapolri

i

Dua tokoh agama di Blitar saat memberikan peryataan sikap.

SURABAYAPAGI, Blitar- Seiring Maklumat Kapolri bernomor 1/I/202,terrtanggal 1Januari 202, Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menyatakan akan melaksanaan Maklumat Kapolri sejak dikeluarkan Maklumat tersebut, pihaknya akan segera memerintahkan di jajaranya segera menyampaikan, menindak lanjuti Maklumat Kapolri.

" Untuk penyampaian Maklumat saat itu langsung kita perintahkan lakukan Sosialisasi termasuk pengawasan terhadap isi dari Maklumat Kapolri, termasuk penyampaian langsung terhadap FPI yang ada di Kabupaten Blitar,"kata AKBP.Ahmad Fanani (Jumat 1/1-2021) di kantornya usai Sholat Jumat di Masjit Polres Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Seperti dalam Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

"Seperti perintah Bapak Kapolri untuk itu saya mengimbau warga masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan,atau simbol simbul dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Kapolres menirukan perintah Kapolri.

Sementara itu dengan Maklumat Kapolri, dua Tokoh pimpinan Ponpes di wilayah Kabupaten Blitar sangat sangat mendukung tentang dilarangnya Ormas yang menimbulkan kebencian, ancaman, apalagi bisa menimbulkan perpecahan antar Umat.

" Kami selaku pimpinan Pondok pesatren Samawi Desa Glondong Kec.Sutojayan Kab.Blitar, sangat mendukung Malumat Kapolri, semua itu demi kedamaian NKRI, karena Ormas yang di larang pemerintah (FPI) sering menimbulkan ancaman, kebencian apa lagi dapat menimbulkan kekacauan dengan memakai unsur Agama," ungkap pimpinan Ponpes Samawi.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Di sisi lain, Pimpinan Ponpes Ro'idzatul Qasanah Kec.Kanigoro Kab.Blitar, Ahmad Mudofi Ismail S.AG M.AG menyatakan dan nendukung Maklumat Kapolri sepenuhnya yang telah membubarkan organesasi yang ingin merongrong ,merusak persatuan dan kesatuan NKRI yaitu FPI.

"Untuk itu mari kita bersama TNI dan POLRI dan masarakat bersama sama untuk menjaga NKRI dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sehingga tidak timbul perpecahan Bangsa dan merusak ke aneka ragaman beragama," papar Ahmad Mudofi Ismail. Dengan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan penggunaan simbul dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,

Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani, koordinasi dngan Satpol.PP untuk untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI yang di bantu TNI dan Polres Blitar.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Mengakhiri pertemuan Kapolres dan dua Pimpinan Ponpes di Masjid Polres Blitar (1/I-2021) Kapolres berpesan pada Masarakat sesuai dngn Maklumat Kapolri, salah satunya masyarakat diminta untuk tidak mengakses , mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian," tegas Kapolres Blitar teruskan perintah Kapolri.Les

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU