Kapolres Blitar Kota Tegaskan Tindak Para Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 14:28 WIB

Kapolres Blitar Kota Tegaskan Tindak Para Pelanggar Prokes

i

Kapolres Blitar Kota KBP Leonard M Sinambela beri penegasan Maklumat Kapolri. Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH mengungkapkan seluruh peserta maupun pendukung Paslon untuk mematuhi Maklumat Kapolri.

Sehubungan dngan itu Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard mengungkapkan dengan terbitnya maklumat Kapolri tersebut, diharapkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Masuk 10 Proyek Strategis, Revitalisasi Pasar Ikan Hias Kota Blitar Telan Rp 2 Miliar

Menurut mantan Wadir Resum Polda Jawa Timur ini juga menegaskan penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“ Untùk itu harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan tahapan Pilkada,” kata AKBP Leonard saat ikuti Penetapan Paslon Walkot/Wakil Walkot Blitar secara Daring di KPU Kota Blitar.

Untuk di ketahui Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Mak/3/IX/2020 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisi empat Point yakni pelaksanaan Pilkada 2020 tentang keselamatan jiwa, sampai penerapan Prokes dan pengerahan masa sampai tata tertib tanpa penferahan masa dan sejenisya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Warga RI Wajib Nyoblos, 420 ODGJ di Kota Blitar Masuk DPT Pemilu 2024

Masih menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard perihal Maklumat Kapolri mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Blitar harus mengerti jika saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid-19 yang belum sirna.

Umtuk menindak lanjuti Maklumat Kapolri, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bisnis Kos Liar Kian Menjamur, Berpotensi Jadi Tempat Prostitusi dan Distribusi Obat Terlarang

" Saya sebagai Kapolres Blitar Kota mengajak seluruh masyarakat, terutamanya untuk seluruh peserta pilkada agar mematuhi maklumat Kapolri tersebut. Karena Polres Blitar Kota akan menindak tegas bagi peserta pilkada baik paslon maupun tim pemenangan yang terlibat dan tidak mematuhi Maklumat Kapolri." Tegas AKBP Leonard M Sinambela.

Selain itu Pamen Polri dngan Melati kuning emas di pundaknya ini berharap agar masing-masing memberikan edukasi dan menyampaikan maklumat Kapolri kepada para seluruh para pendukung kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU