Kapolres Malang Tinjau Samsat Tangguh KB Talangagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 21:10 WIB

Kapolres Malang Tinjau Samsat Tangguh KB Talangagung

i

Kapolres Malang didampingi Kasatlantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati saat meninjau pelayanan di Samsat Talangagung, Jum’at (12/6).

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diterapkan di seluruh pelayanan di Samsat.

Untuk memastikannya, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar meninjau langsung pelayanan Samsat Tangguh KB Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

Dalam kunjungannya tersebut, Kapolres Malang didampingi Kasatlantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati dan Kanit Regident Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra.

“Samsat Tangguh ini prinsipnya sama dengan Kampung Tangguh yang menerapkan protokol kesehatan,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (12/6/2020).

“Harus benar-benar kita kontrol dan tetap kita awasi,” tambahnya.

Hendri menjelaskan bahwa, penerapan protokol kesehatan ini dilakukan lantaran di Samsat selalu melayani begitu banyak masyarakat. Agar tidak terjadi kerumunan, maka protokol kesehatan wajib diterapkan.

“Samsat Tangguh ini salah satu pelayanan kepolisian yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak,” terangnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Hendri melanjutkan, sejak di gerbang kedatangan hingga pengambilan berkas administrasi, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diwajibkan memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak.

“Baik petugasnya maupun pengunjung yang mengurus pelayanan, menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Tak hanya itu, terhitung mulai jum’at (12/3) hingga 31 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan potongan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor alias PKB antara 5 sampai 15 persen.

Diskon tersebut diluar kebijakan lain dari Pemprov Jatim. Sebelum meluncurkan kebijakan pemberian diskon itu, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

“Kalau diskon itu kebijakan dari Dispenda. Kita hanya membantu pelaksanaanya. Makanya saya dengar tentang diskon itu, langsung saya cek pelayanannya apakah ada peningkatan aktivitas atau ada jumlah warga yang datang semakin banyak,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, usai meninjau pelayanan di Samsat KB Talangagung, Jumat (12/6/2020).

Untuk diketahui, bagi kendaraan roda dua dan tiga, diskon PKB yang diberikan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk roda empat atau lebih mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Diskon ini sendiri berlaku bagi pemilik kendaraan plat hitam atau pribadi, serta plat kuning atau umum.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU