Home / Hukum & Pengadilan : Soal Sorotan Sinyalemen Rekayasa Alat Bukti Dugaan

KAPOLRESTABES GAK TERBUKA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 03:10 WIB

KAPOLRESTABES GAK TERBUKA

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tampaknya ngebut, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual pasien wanita di rumah sakit (RS) National Hospital, Surabaya Barat. Rabu (31/1/2018) malam, penyidik menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan tersangka Zunaidi Abdilah (30), perawat yang sudah diberhentikan oleh manajemen National Hospital. Sayangnya, rekonstruksi atau reka ulang kasus itu terkesan tertutup. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan juga tak menjelaskan detail 31 adegan yang diperagakan tersangka. Karena itulah, dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka, kini masih menjadi tanda tanya. ------------ Laporan : Firman Rachman Ibnu F Wibowo ------------ Kalangan wartawan yang biasa meliput di Polrestabes Surabaya tak diberi kabar mengenai rekonstruksi yang dilakukan di RS National Hospital. Tidak seperti pada sejumlah kasus lainnya. Media baru mengetahui ada rekonstruksi itu, Kamis (1/2/2018) kemarin. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rekonstruksi sudah dilakukan dan berjalan lancar. Menurutnya, ada 31 adegan diperagakan oleh tersangka Zunaidi. Sedang Widya (30), istri advokat Yudi Wibowo yang diposisikan sebagai korban pelecehan, tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut. Peran wanita cantik itu digantikan orang lain yang sudah disiapkan oleh penyidik. Rekonstruksi berjalan lancar dan baik tidak ada kendala. Rekonstruksi mulai sebelum masuk kamar operasi, selesai operasi, dan masuk ke kamar recovery (ruang pemulihan yang diduga tempat terjadinya pelecehan, red), ujar Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Kamis (1/2) kemarin. Sayang Kapolrestabes enggan menjelaskan detail tiap adegan yang dilakukan Zunaidi. Kapolrestabes beralasan dalam reka ulang tersebut ada kebutuhan penyidikan dan bukan konsumsi publik. Ditanya terkait salah satu adegan tersangka melepas peralatan pasca operasi? Rudi enggan menjawabnya karena hal tersebut masuk dalam materi yang bukan konsumsi publik. "Maaf untuk pertanyaan itu saya tidak mau menjawab, karena itu adalah bahan untuk penyidik yang bukan untuk publik. Yang penting semalam berjalan lancar," tutur dia. Reka ulang yang dilakukan penyidik, lanjutnya, sebagai salah satu tahapan untuk memperkuat penyidikan. Mantan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan ini meyakini dalam waktu dekat, berkasnya sudah tuntas. Jika sudah lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Ini salah satu tahapan dalam penyidikan untuk meyakinkan penyidik sehingga proses pemberkasan bisa segera dilimpahkan," tandas Kapolrestabes. Jadi Polemik Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka pelecehan seksual, 27 Januari 2017 lalu. Ia disebut-sebut meremas-remas dada Widya, pasien wanita di National Hospital Surabaya. Pelecehan tersebut dilakukan pada 23 Januari 2018 setelah korban menjalani operasi. Kasus ini terungkap setelah videonya menjadi viral setelah diunggah dan beredar di media sosial (medsos). Hanya saja, lantaran video yang viral itu terpotong, hingga muncul kecurigaan adanya rekayasa dengan mengedit video tersebut. Sebab, video berdurasi 52 detik itu merupakan potongan 20 menit rekaman. Sementara sesuai Pasal 184 KUHAP, satu alat bukti tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Namun Advokat Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum sekaligus suami Widya, korban pelecehan seksual di National Hospital, menyatakan video asli yang dikantonginya dan saat ini sudah diserahkan penyidik, berdurasi 1 menit 38 detik. Lantas mengapa hanya ter-upload 52 detik? "Di medsos (instagram) itu kan ada batasan durasi. Jadi secara otomatis terpotong saat ter-upload," jawabnya. Dari itu Yudi menegaskan, tidak ada rekayasa dalam video yang disimpannya. Semua natural sesuai yang terjadi di sana. "Jadi, jika ada yang menganggap semua ini rekayasa, silakan nanti dibuktikan di persidangan. Jangan lantas main komentar asal-asalan di media," ungkapnya. Alat Bukti Minim Dikonfirmasi terpisah, Dr. H. Muhammad Makruf, S.H., M.H, salah satu tim kuasa hukum yang ditunjuk PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dalam mengawal kasus Zunaidi mengatakan, pihaknya tak ingin gegabah dalam mengambil tindakan. Saat ini, mereka tengah mempelajari materi kasus yang menimpa kliennya itu. "Kami tidak ingin gegabah, semua masih kami pelajari, yang pasti sekecil apapun peluang akan kami ambil buat pembelaan," ujar Makruf saat dihubungi Surabaya Pagi via ponselnya, tadi malam. Lebih lanjut, Makruf sedikit menyayangkan langkah Polrestabes yang cepat menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka. Padahal alat bukti yang dikeluarkan sangat minim untuk menjerat kliennya itu sebagai tersangka. "Saya pikir seharusnya tidak buru-buru ya, klien kami waktu itu sedang bertugas menjalani profesinya. Kemudian menurut ahli, dampak atau efek samping dari obat bius itu salah satunya adalah halusinasi. Halusinasi kan ngelantur," ujarnya sambil tertawa kecil. Disinggung terkait proses reka ulang dan hasil reka ulang yang dilakukan polrestabes Surabaya, Rabu (31/1) malam, yang terkesan tertutup dan minim informasi, Makruf enggan menanggapinya. "Itu bukan domain kami, tanyakan langsung ke Polrestabes. Yang pasti kami kejar peluang sekecil apapun itu," tandasnya. Dianggap Janggal Menanggapi polemik itu, Ketua Kongres Advokat Indonesia(KAI) Jatim Abdul Malik mengaku prihatin. Menurutnya, penggunaan rekaman sebagai bukti tersebut harus dilihat dari siapa yang merekam terlebih dahulu. "Kalau rekaman itu dari pihak Rumah Sakit, atau katakanlah rekan-rekan perawatnya, maka ini wajib dijadikan tersangka. Karena bisa jadi kalau begitu (rekaman dari pihak Rumah Sakit) ini pelakunya sudah berulang kali melakukan aksi tersebut dan pihak RS berusaha mencari bukti tindakannya," kata Malik, secara terpisah. Namun, advokat senior tersebut mengatakan bahwa kondisinya menjadi berbeda apabila rekaman tersebut berasal dari keluarga korban. "Ini akan menjadi sangat naif sekali. Aneh itu," ujarnya. "Terlebih lagi kalau rekaman tersebut diunggah di media sosial dulu. Lah ya kan aneh. Ini ada perbuatan menyimpang tapi kok dibiarkan dulu, nggak langsung dicegah. Kok ya janggal sekali. Perlu dipertanyakan. Ini kalau saya kasih contoh, semacam ada pencuri masuk rumah kita tapi nggak langsung kita teriakin maling. Tapi kita rekam dulu, kita ikutin dia masuk ke kamar ngambil apa. Lalu setelah selesai, rekaman itu kita upload ke Youtube dulu baru dilaporkan," cetus Malik lebih lanjut. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU