Kapolrestabes Surabaya, Siap Hadapi Praperadilan Perawat National Hospital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 19:34 WIB

Kapolrestabes Surabaya, Siap Hadapi Praperadilan Perawat National Hospital

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (6/3) mendaftarkan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Melalui kuasa hukumnya,M. Soleh, Zunaidi menyatakan jika penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjawabnya dengan tegas. "Saya belum dengar itu, tapi yang pasti kami patuh hukum dan tetap profesional," tegasnya. Disinggung terkait bahan praperadilan Zunaidi dimana dirinya menyebut jika penetapan tersangka atas dirinya itu penuh kejanggalan, Rudi membantahnya dengan memberikan pernyataan jika Polrestabes sudah melakukan proses hukum dan mekanisme secara profesional. " Pada prinsipnya, kami Polrestabes Surabaya itu, selalu mengutamakan professionalisme dalam melakukan penyidikan," imbuh mantan Kapolres Indramayu itu. Selain itu, Rudi juga belum mendengar secara pasti terkait putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada 13 Februari lalu yang menyebut jika Zunaidi tak bersalah. "Belum, kita belum dengar, belum lihat juga, kita tunggu saja di pengadilan," lanjutnya. Proses penanganan perkara tersangka pelecehan seksual oleh Zunaidi Abdilah itu dirasa sudah sesuai protap. Penyidik bahkan sudah menerapkan beberapa aturan seprtti KUHAP, Perkap (Peraturan Kapolri), Perkabar (Peraturan Kabareskrim). "Perlu teman-teman ketahui, bahwa proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap," tutupnya.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU