Kapolri Keluarkan Maklumat Tangkal Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mar 2020 21:10 WIB

Kapolri Keluarkan Maklumat Tangkal Corona

Menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, kata Argo, Sabtu (21/3/2020). Dalam maklumatnya, Kapolri meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumplkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa, kata Argo. Jika keperluan tersebut mendesak dan tak dapat dihindari, Kapolri menghimbau agar pelaksaan kegiatan dilakukan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, kata Argo. Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat, kata Argo. Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU