Karaoke Menjamur, Diduga Jadi Sarang Prostitusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 03:22 WIB

Karaoke Menjamur, Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Tempat hiburan karaoke yang menjamur di berbagai daerah di Jawa Timur, benar-benar mengkhawatirkan. Pengelolanya makin berani memberi layanan plus plus terhadap tamunya. Tak hanya menyediakan fasilitas bernyanyi dengan didampingi purel-purel. Tapi juga menyuguhkan layanan seksual. Buktinya sejumlah karaoke digerebek Polda Jatim karena purelnya kedapatan melayani hubungan intim di room. Setelah Karaoke Inul Vista Kediri, Karaoke Doremi Malang, kini giliran karaoke Kimura di Madiuan. Lantas, kapan Polda mengungkap karaoke plus di Surabaya? ------------------------ Laporan : Narendra Bakrie -------------------- Polda Jatim kembali menggerebek sebuah tempat karaoke karena diduga menjadi sarang prostitusi. Tempat karaoke itu bernama Kimura, tepatnya di Madiun. Penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga saat ini, ada 7 purel yang dimintai keterangan intensif di Mapolda Jatim. "Ada 7 pemandu lagu (purel) yang sampai sekarang masih kita mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (25/1/2018). Informasi yang didapat Surabaya Pagi, dari hasil pemeriksaan sementara, memang tidak semua purel disana mengaku bersetubuh dengan pengunjung karaoke tersebut. Namun ada 4 purel yang mengakuinya. Purel yang mengaku mengatakan jika bersetubuh dengan tamu tidak sekali saja. Melainkan ada yang mengaku 15 kali, 10 kali, dan 6 kali. Penggerebekan karaoke di kawasan Taman, Kota Madiun oleh Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu dilakukan pada Kamis (25/1/2018) dini hari. Tim ini mendapati 2 orang purel sedang bersetubuh dengan 2 orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP. Dini hari itu juga, ada 25 orang purel, 1 orang mami, 1 orang pengawas, 1 orang kasir dan 2 orang tamu digelandang ke Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Selain itu, tim ini juga mengamankan barang bukti diantaranya kondom, bra, celana dalam wanita, hingga uang tunai. "Dari keterangan mereka (pemandu lagu), tarif mereka menemani lagu sebesar 95 ribu per jam. Sedangkan untuk layanan 'plus', tarifnya 1,5 juta," beber AKBP Rama. Dari tarif 95 ribu itu, sistem pembagiannya yakni, 20 ribu masuk ke manajemen rumah karaoke. Sedangkan 70 ribu diterima pemandu lagu dan 5 ribu untuk sang mami. Purel-purel tersebut juga terbukti bisa memberikan pelayanan plus plus. Mereka bisa di-booking open (BO) atau melayani tamu untuk bersetubuh dan bisa dilakukan di ruang karaoke, yaitu dengan tarif Rp 1,5 juta. "Tapi itu masih kami dalami," imbuh AKBP Rama. Hingga semalam, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih memintai keterangan 7 purel tersebut. Selain itu, mereka juga tengah memeriksa sang mami, kasir, manajer hingga pemilik karaoke tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat pasal berlapis yakni, pasal 259, 290 jo pasal 506 dan 509 KUHP yang intinya mempermudah melakukan perbuatan cabul di depan umum. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU