Karaoke Rasa Sayang Langgar Hak Cipta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 16:35 WIB

Karaoke Rasa Sayang Langgar Hak Cipta

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan pidana hak cipta dan tanpa hak ekonomi produser fonogram dengan menggandaan, pendistribusi, penyediaan dan atau pembajakan terhadap salinan fonogram untuk penggunaan secara komersial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti. Dugaan pelanggarannya adanya penyediaan berbagai judul lagu di room karaoke rasa sayang outlet veranza/ Broadway bar karaoke lounge, lagu lagu tersebut dapat diputar atau diakses oleh setiap tamu yang menggunakan room tersebut, sedangkan lagu lagu tersebut merupakan milik produser fonogram yang berbeda beda yang salah satunya adalah pihak pelapor, dan lagu lagu tersebut dapat diputar dengan cara memilih judul lagu yang ada pada menu daftar lagu di layar touchscreen, dan tiap tamu yang melakukan karaoke di rasa sayang outlet veranza/ Broadway bar karaoke lounge akan dikenakan biaya. Masih kata Yusef, kronologis kejadian bulan juli 2018, di room karaoke milik rasa sayang outlet veranza/ Broadway bar karaoke lounge jalan Mayjen Sungkono 180 surabaya menyediakan lagu lagu, yang salah satu berjudul "Aw. Aw. Aw" dan " Jangan Paksa Aku" yang dinyanyikan oleh supergirlies dan " janda janda manusia" yang dinyanyikan oleh Ayunia yang hak terkaitnya milik untung agustamto/PT Ebony Delapan Belas selaku produsen fonogram. Dengan hal ini kemudian pada tanggal 21 Agustus 2018, KP3R ( Koordibator Pelaksanaan Penarikan, Perhimpunan, dan Pendistribusian Royalti), membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai lisensi untuk rumah bernyanyi ( karaoke), ke Rasa Sayang outlet Veranza Broadway Bar-karoke- Lounge jalan Mayjen Sungkono 180 Surabaya. Selanjutnya, KP3R, melakukan somasi pertama tanggal 06/09/2018, dan kemudian mengirim somasi kedua. Dan tanggal 24 September 2018, membuat surat somasi terakhir dan tidak mendapatkan tanggapan. Dan pada tanggal 9 Oktober 2018 Yessy Kurniawan selaku LMK Asirindo melaporkan ke Polda Jatim. Barang bukti yang diamankan hasil print foto lagu, copy legalisir bill karaoke veranza/ Broadway bar karaoke lounge jalan Mayjen Sungkono 180 Surabaya, Metadata karaoke lagu Indonesia bagian 1 dan 2 produk para produser fonogram yang tergabung dalam PT AS Industri rekaman Indonesia, metadata karaoke lagu mandarin bagian 1,2 dan 3 produkpada produsen fonogram yang tergabung dalam PT AS Industri Rekaman Indonesia dan masih banyak lagi. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 117 ayat 2 UU nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan ayat 3 UU nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU