Karaoke Royal KTV Kucing-kucingan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 21:28 WIB

Karaoke Royal KTV Kucing-kucingan

i

Terlihat beberapa ladies club Royal KTV saat diamankan oleh petugas gabungan Polda Jatim dan Satpol PP Jatim, Selasa (22/9/2020) malam. SP/Julian Romadon

 

Digerebek Polda dan Satpol PP Pemprov Jatim, Akhirnya Terungkap Layanan LC Pakaian Seksi selama PSBB tak Pernah Berhenti

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Selasa (22/9/2020) malam, Tim Gabungan dari Polda Jawa Timur dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur beserta jajaran melakukan razia jam malam seperti yang diamanatkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19. Razia ini pun menyasar ke beberapa tempat karaoke yang diketahui masih bandel melanggar jam malam hingga pukul 22:00 WIB. Seperti yang terjadi di rumah karaoke Royal KTV di komplek Go Skate, Jalan Embong Malang Surabaya dan rumah karaoke keluarga D’Berry di Banyu Urip Surabaya. Mereka, tempat karaoke tersebut, sejak PSBB diberlakukan hingga masa berlakunya Perwali New Normal, masih beroperasi dan kucing-kucingan dengan petugas. Kini, dua karaoke itu, terancam ijin operasionalnya dicabut.

Dari pantauan Surabaya Pagi di sekitar komplek Go Skate Surabaya, Rabu (23/9/2020), Royal KTV sudah tidak tampak aktivitas. Lokasi pintu masuk pun sudah terlihat tutup tanpa ada lampu penerangan.

 

Kucing-kucingan

Menurut keterangan seorang penjaga parkir di sekitar komplek Go Skate dan penjual minuman ringan jalanan, Royal KTV sendiri selama PSBB hingga September 2020, masih tetap beroperasional. Namun, mereka sering kucing-kucingan untuk buka.

“Disitu (Royal KTV), gak pernah tutup mas. Buka terus. Hanya saja, mereka sering berkedok mas. Agak siang mereka buka, tetapi saat jam 21:00, lampu sudah dimatikan. Seperti tutup. Pintu pun sudah tutup. Tetapi, asline buka sampai malam, pernah ada yang pulang jam 1 pagi kok. Masuknya ada khusus. Dan itupun diam-diam,” ujar seorang penjaga parkir yang meminta namanya tidak dikorankan.

Ia pun melihat juga banyak wanita-wanita pemandu lagu (atau disebut ladies club alias LC), sering keluar masuk Royal KTV. Mereka masuk pun masih berpakaian standar, belum mengenakan pakaian seksi. "Masuk masih biasa, mas. Belum pakaian seksi. Masih pakai celana Panjang dan kaos, kadang jaketan. Mereka gantinya biasanya didalam,” lanjutnya.

Kini, hingga Rabu (23/9/2020) malam, Royal KTV tutup sementara waktu.

 

Bisa Booking Out

Sementara, sumber Surabaya Pagi pun menyebut, para LC itu juga kerap bisa di-booking out (BO) oleh para tamu. Bahkan, untuk harga BO dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Kalau karaoke di Royal KTV sangat nyaman dan aman. Pengunjung juga bisa memesan dan membawa keluar LC ke Hotel dengan ketentuan yang sudah disepati. Pengunjung harus membayar 2 Voucher kalau kelas Platinum, Rp 1,6 juta ditambah bayar uang charge ke LC Rp 1 Juta. Untuk kelas Model, 2 Voucher di bandrol Rp 2 juta. Itupun pengunjung wajib membayar uang tunai yang diberikan langsung ke LC-nya, senilai Rp 1,5 juta. Dari pemberian uang tunai tersebut,  LC wajib memberikan uang kepada Maminya minimal Rp 100 ribu. Itu kata cewek-cewek disini mas,” cerita sumber itu.

 

Tak Kooperatif

Sementara, saat razia jam malam pada Selasa (22/9/2020) malam, sudah tercium oleh manajemen Royal KTV. Hal ini terlihat saat petugas gabungan saat masuk ke Royal KTV. Suasana mendadak padam dan senyap.  Bahkan, dari pantauan wartawan foto Surabaya Pagi, saat petugas dari polisi dan Satpol PP hendak masuk, ada dua pria yang terburu-buru berlari meninggalkan lokasi. Tak lama, dua pria yang mengenakan pakaian safari hitam-hitam itu, langsung diamankan petugas. 

Kedua pria ini sempat berbelit dan alot saat dilakukan interograsi, namun akhirnya kedua pria ini mengaku dirinya sebagai petugas keamanan di Royal KTV.

Petugas pun meminta akses kunci pintu untuk dapat masuk ke rumah karaoke tersebut. Namun, dua pria itu diduga mengulur waktu, dan hampir satu jam lebih, seorang manajer marketing Royal KTV bersedia keluar dan mengisyaratkan dua petugas keamanan Royal KTV untuk membuka gerbang utama. 

"Kamu itu di suruh untuk kooperatif tapi bilang gak tau gak tau saja. Kamu bisa kena pidana lho," hardik petugas Satpol PP Provinsi Jatim didampingi anggota polisi dari Polda Jatim.

Setelah berhasil membuka pintu, petugas berpencar untuk membuka satu per satu ruangan karaoke yang jumlahnya puluhan unit tersebut.

Ternyata, tak hanya sekali dua petugas keamanan Royal KTV mempersulit petugas. Saat petugas mengecek satu per satu ruangan, ada dua ruangan yang diduga sengaja dikunci. Saat diminta untuk membuka, mereka semua berdalih tidak tahu kuncinya dimana.

"Sampean ini kan kerja disini masak tidak tahu kuncinya dimana. Masak ruangan lain terbuka kok cuma dua ruangan itu hang terkunci," kata Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa yang ikut terjun dalam Razia Jam Malam Selasa kemarin.

 

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Ruang Ladies Club

Diduga, dua tempat tersebut menjadi tempat persembunyian karyawan dan pengunjung lantaran saat petugas datang sempat dihalangi masuk oleh satpam.

Pantauan Surabaya Pagi pun, beberapa ruangan terlihat kotor, sementara di barnya terdapat beberapa puntung rokok.

Hingga pukul 23.30 WIB, petugas masih belum dapat membuka dua ruangan tersebut yakni di ruangan nomor 221 dan ruangan yang ada di dekat nomor 888.

Petugas hanya menemukan sebuah ruangan tempat kamar ganti perempuan yang di duga pemandu lagu, sebanyak lima perempuan berpakaian seksi itu pun tertunduk lesu saat di ketahui oleh petugas tempat persembunyiannya.

 

Reaktif Covid-19

Tak lama, beberapa tangkapan itu, langsung dilimpahkan di Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/9/2020) dinihari. Total ada 12 orang yang diamankan dari sebuah rumah karaoke dewasa Royal KTV. Polisi langsung melakukan tes rapid antigen dan tes urine kepada mereka. Hasilnya, seorang manajemen Royal KTV reaktif setelah tes rapid.

Sementara itu 80 orang yang juga diamankan petugas gabungan di rumah karaoke keluarga D'Berry juga dilakulan penindakan yang sama. Hasilnya, 3 orang manajemen dan lima orang pengunjung dinyatakan reaktif setelah tes rapid, serta tujuh orang pengunjung lainnya positif methampetamine saat tes urine.

"Nantinya akan kami berikan tindak lanjut, yang reaktif akan kami arahkan swab ke puskesmas domisilinya. Lalu yang positif urine akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (23/9/2020).

Hartoyo menambahkan, Dua tempat rumah hiburan itu nantinya akan ditindak tegas oleh polisi.

Bahkan, jika dimungkinkan, polisi akan memberlakukan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 yang mengatur tentang wabah penyakit menular. "Ada tindak pidananya nanti. Manajemen kami periksa," lanjut perwira dua melati di pundak itu.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

 

Rekom Cabut Izin

Selain itu, polisi akan melayangkan surat hasil pemeriksaan dan penindakan prokes yang ditujukan kepada Kadisbudpar Kota Surabaya. "Nantinya aagar dapat ditindak lebih lanjut terhadap pelanggar prokes ini. Sanksi terberat ya akan dicabut izinnya," tandas Hartoyo.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, petugas akan terus melakukan razia dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020. Semua pihak diminta harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir. “Sebetulnya, tempat hiburan ini belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB,” tutup AKBP Hartoyo.

 

Bandel

Royal KTV Surabaya sendiri bukan kali ini saja berbuat masalah. Sekitar 5 Juli 2020 lalu, Royal KTV juga melanggar jam malam sesuai Perwali Surabaya 33 Tahun 2020. Saat itu, Satpol PP Kota Surabaya menegur Royal KTV karena melewati jam malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surabaya Pieter Fran Rumaseb menjelaskan hanya memberi stiker pelanggaran Perwali.

"Kami telah melakukan pantauan sesuai dengan Perwali, jadi untuk beberapa tempat kami beri stiker bahkan tutup sementara. Supaya mereka memenuhi protokol kesehatan baru kita buka lagi," jawabnya diplomatis.

Sementara itu, saat itu, 6 Juli 2020, Staff Manager Royal KTV, Husein membantah jika Royal KTV kerap melanggar aturan jam malam. Sebab, pihak Royal KTV selama ini mengikuti aturan yang dikeluarkan perwali.

“Petugas itu hanya melakukan penghimbauan mengenai penerpanan protokol kesehatan. Karena waktu itu kan memang ndak ada aturan yang melarang tutup jam berapa, jadi kita memang tutup jam 12 malam,” kata Husein, Senin (6/7/2020).

Sejak 4 juli, lanjut Husein, Royal Karaoke sudah tutup mulai pukul 22.00 WIB karena ada aturan baru dari pemerintah kota Surabaya. “Kita selalu taati peraturan, baik dari polrestabes Surabaya atau pemerintah kota Surabaya. Wong PSBB aja kita tutup mas, dan sejak 4 Juli kemarin, jam 22.00 WIB,  kita sudah tutup mas,” tegas Husein pada Surabaya Pagi. don/tyn/byt/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU