Karena Dendam, 2 Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 21:35 WIB

Karena Dendam, 2 Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

i

Polisi menunjukkan para pelaku pelempar bom Molotov yang meresahkan warga Trenggalek.

 

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Warga Trenggalek akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pelaku terror bom Molotov telah berhasil ditangkap.

Baca Juga: Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Selama Perayaan Lebaran Ketupat

Satreskrim Polres Trenggalek dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan teror bom molotov dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan kelima pelaku adalah GS (17), Rino Trisna Saputra (19) dan Dohan Nur Hani (22) warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan.

Para pelaku ini melempar bom molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan ada sumbunya ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan.

“Otak daripada aksi terror bom Molotov ini adalah Vio Candra. Mereka merencanakan terror bom Molotov pada malam hari itu juga,” kata Doni di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, sejumlah perabotan milik warga mengalami kerusakan dan terbakar. Diantaranya, tikar, tirai jendela, helm, kotak pensil, lampu senter, keset, baju batik, tirai pintu kamar dan bantal.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran di dua lokasi berbeda.

Pada TKP pertama di rumah Heri Sulistiawan, pelaku yang beraksi adalah Rino Trisna, GS dan Farid, pelaku melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah.

Baca Juga: Polres Trenggalek Cek Kesehatan Puluhan WBP

Sedangkan di lokasi kedua di rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa bom Molotov.

Usai menjalankan aksi teror, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Doni membeberkan alasan para pelaku melempar bom Molotov. Ia mengatakan, para pelaku dekat melempar bom Molotov dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.

"Karena dendam mas, karena sebelumnya pernah bilang ke teman disuruh neror rumah saya," kata salah seorang otak pelaku teror molotov, Vio Candra kepada wartawan di Mapolres Trenggalek.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Menurutnya, terror tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. namun dia tidak bisa memastikan siapa pelaku terror tersebut.

Terungkap juga, aksi terror tersebut dilakukan setelah para tersangka menggelar pesta miras.

Akibat perbuatannya kini kelima tersangka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU