Karena Kacau, Rekrutmen Perangkat Desa Dipending

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2018 14:53 WIB

Karena Kacau, Rekrutmen Perangkat Desa Dipending

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Buntut dari karut marutnya perekrutan perangkat desa di beberapa kecamatan, akhirnya Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik dan para wakil rakyat setempat sepakat menghentikan prosesnya. Semua kegiatan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang sudah terbentuk untuk sementara dipending. Kesepakatan itu diambil setelah pihak AKD yang diketuai Nurul Yatim bertemu dengan anggota Komisi 1 DPRD Gresik dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tursilowanto Harijogi. Dalam rapat dengar pendapat ini anggota komisi 1 yang diketuai Suparno Diantoro merekomendasikan agar proses rekrutmen perangkat desa yang kini banyak disorot masyarakat dipending untuk sementara. "Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang kami lakukan di beberapa desa di Kecamatan Kedamean, Cerme dan Benjeng, memang kami temukan banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan tes tertulis bagi calon perangkat desa yang diselenggarakan panitia penjaringan perangkat desa (P3D)," ungkap Abdul Qodir, anggota komisi 1. Menurut Qodir, dari hasil temuan komisinya di lapangan dapat disimpulkan bahwa di masing-masing kepanitiaan perekrutan perangkat desa belum adanya persamaan persepsi dalam menafsirkan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 19/2017 yang mengatur tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Jadi masing-masing desa punya tafsir sendiri-sendiri sehingga terkesan semaunya. Makanya kami minta dipending dulu untuk memberi kesempatan kepada pihak dinas PMD melakukan sosialisasi ulang mengenai perbup guna menyamakan persepsi. Bila perlu nanti dikeluarkan SE (surat edaran) bupati mengenai hal-hal yang perlu diperjelas agar tidak timbul lagi multi tafsir," tambah Qodir. Menyikapi rekomendasi dewan, Kadis PMD Tursilowanto Harijogi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa sertamerta berani menghentikan proses penjaringan perangkat desa yang sudah berjalan. "Karena proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa adalah sepenuhnya kewenangan kepala desa. Itu dijamin oleh undang-undang," katanya. Meskipun demikian, lanjutnya, sebagai pejabat pembinaan dan pengawasan desa dia akan melakukan upaya maksimal untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main pengangkatan perangkat desa sesuai rekomendasi para wakil rakyat. Mengenai isu permainan uang dibalik proses rekrutmen perangkat desa ini, Tursilo mengaku tidak tahu menahu. "Jangankan soal uang, proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa saja tidak tahu kapan dilaksanakan. Bila ada bukti saya menerima sepeser saja, saya siap dipecat. Juga bila ada bukti ada anak buah saya yang terima uang, pasti akan saya pecat," tegasnya membantah. Terkait laporan tiga warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng yang sudah melaporkan dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa ke Polres Gresik, menurut Tursilo itu adalah hak setiap warga negara. "Kalau merasa ada unsur pidananya monggo saja dilaporkan," ujarnya. Seperti sudah diberitakan, ada tiga warga Desa Banter melapor ke polisi dan kejaksaan negeri setempat terkait dugaan kecurangan P3D Banter terhadap mereka sebagai peserta ujian tes tertulis penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Mereka menduga peserta yang sudah dinyatakan lolos ujian diduga menyetor sejumlah uang berkisar Rp25 - Rp200 juta kepada P3D. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU