Kartu Kredit Anda Menunggak? Ini Konsekuensinya!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 04 Agu 2018 10:54 WIB

Kartu Kredit Anda Menunggak? Ini Konsekuensinya!

SURABAYAPAGI.com - Banyak kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan kartu kredit sehingga orang tertarik untuk memilikinya. Namun ketika menggunakan kartu kredit untuk berbelanja atau kesenangan lain, pernahkan terbayang apa jadinya nanti kalau tak bisa membayar tagihannya? Lalu, tahukah konsekuensi apa yang akan terjadi pada kehidupan keuangan Anda jangka panjang jika miliki kartu kredit yang menunggak? Simak ulasan lengkapnya berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com, Sabtu 4 Agustus 2018: 1. Bunga yang tinggi Banyak orang berpikir jika kartu kredit bisa mempermudah transaksi keuangan, memang betul. Tetapi itu jika tepat waktu membayar tagihan. Namun jika terjadi keterlambatan pembayaran atau bahkan Anda hanya bisa membayar di bawah minimum tagihan dari total keseluruhan pinjaman, maka Anda harus siap-siap membayar bunga yang berlipat ganda. Bunga yang ditetapkan pada kartu kredit memang cukup menarik, tiap bulan rata-rata berkisar antara 2 hingga 2,5 persen. Tapi jika bulan lalu saja tidak melunasi tagihan, maka bulan ini Anda harus membayar sisa tagihan ditambah total bunga pinjaman bulan ini. Belum lagi ditambah bunga harian jika Anda terlambat membayarnya. 2. Denda yang menjerat Tak cukup sampai di situ saja, masih ada lagi yang akan membelit Anda jika sampai tidak membayar tagihan, yakni denda. Sebagaimana penetapan dari Bank Indonesia pada 2012, bahwa besaran denda adalah sebesar 3 persen dari seluruh total tagihan per bulan atau denda maksimal sebesar Rp150 ribu. Lantas apa jadinya kalau belum bisa melunasi tagihan hingga berbulan-bulan? Tentu bunga tagihan akan berbunga dan berbunga hingga bertumpuk-tumpuk. Bukannya menabung uang, Anda justru menabung utang. 3. Kepercayaan menurun Ketika mengajukan pinjaman ke bank, maka akan dilihat bagaimana riwayat penggunaan kredit di masa lalu. Jika riwayat buruk ini akan memengaruhi kelayakan Anda sebagai seorang peminjam. Kreditur memiliki beberapa tingkatan nilai sesuai dengan ketepatan waktu pembayaran tagihannya. Dan hal inilah yang memengaruhi dikabulkan atau tidaknya sebuah pengajuan pinjaman. Jika sudah dalam tahap macet karena tak bayar tagihan, jangankan ditinjau, melihat nama Anda saja pihak bank sudah pasti langsung say goodbye. 4. Teror debt collector Tagihan kartu kredit belum dibayar? Maka siap-siap kalau ponsel tak akan berhenti berdering. Karena telepon tersebut dari pihak bank yang mengonfirmasikan keterlambatan pembayaran tagihan milik Anda. Pertama kali, mungkin bahasa yang digunakan cukup sopan, tetapi lama-lama akan makin kasar hingga menyakitkan. Jika tagihan tak kunjung dilunasi, maka giliran debt collector yang akan menyambangi Anda. Tak hanya menyabangi rumah, tetapi juga tempat kerja hingga membuat Anda malu untuk keluar. Tak jarang juga hingga meneror keluarga. Tak perlu kawatir karena tugas mereka hanya mengingatkan, jika terjadi kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan segeralah melapor ke pihak berwajib. Tetapi apakah bisa hidup tenang dengan teror-teror tersebut? 5. Masuk black list Bank Indonesia Konsekuensi yang paling buruk yang akan Anda terima ketika utang kartu kredit tak Anda bayarkan ialah masuk black list di BI. Apa itu? Black list atau daftar hitam merupakan sebuah catatan yang merekam jejak riwayat pembayaran pinjaman di bank selama 24 bulan terakhir. Blacklist terkadang juga disebut BI Checking atau IDI (Informasi Debitur Individual) Historis, yang berguna untuk memberikan informasi tentang riwayat utang yang dimiliki di Bank. Semua jenis pengajuan pinjaman, mulai dari KTA hingga KPR akan menggunakan informasi tersebut untuk menentukan layak tidaknya pinjaman dikabulkan. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar tersebut, bisa dipastikan bahwa pengajuan kredit akan sulit terealisasi. Maka jangan sepelekan pinjaman kartu kredit jika tak ingin punya track record yang buruk. 6. Ancaman hukum jika tak bayar kartu kredit Dalam kasus utang piutang, sebetulnya tidak berada pada ranah hukum pidana, namun lebih ke hukum perdata. Jadi, ketika Anda tak sanggup membayar tagihan kartu kredit, maka ada kewajiban untuk tetap membayar tagihan sesuai dengan perjanjian kredit yang telah Anda tanda tangani di awal sebelum kredit diberikan. Jadi bukan dipenjara tetapi ada kewajiban hukum yang mengikat. Bila tidak ada itikad baik dari Anda, maka pihak bank melalui pengadilan bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang Anda miliki sesuai dengan nilai tunggakan pinjaman.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU