Home / SGML : Diperiksa 2 Jam Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Info

Karyawan Bank Mandiri Penuhi Panggilan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Agu 2018 17:04 WIB

Karyawan Bank Mandiri Penuhi Panggilan Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Janji Kejaksaan Negeri Lamongan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengembalian anggaran belanja langganan Telkom tahun 2015-2016 Rp 150 juta, yang tidak masuk kas negara terus berlanjut. Terbaru, salah satu karyawan Bank Mandiri Cabang Lamongan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu (15/8/2018) di Kantor Adhyaksa di Jalan Veteran Lamongan. Karyawan Bank Mandiri ini seperti disampaikan oleh Kasiintel Dino Kriesmiadi, datang memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wib. Saksi ini usai datang memenuhi panggilan Kejaksaan, langsung dipersilahkan masuk ke ruangan Kasipidsus di lantai dua. Di dalam ruangan tersebut lanjut Dino, sudah menunggu beberapa tim penyidik."Saksi diperiksa sampai dua jam dan sekitar pukul 12.00 saksi sudah meninggalkan kantor Kejaksaan,"terangnya. Saat disinggung materi apa yang disampaikan dalam pemeriksaan, Dino hanya menyampaikan garis besarnya saja, terkait transfer dana dan memastikan rekening yang digunakan oleh pihak Telkom adalah rekening Bank Mandiri."Ya seputar dana transfer saja,"jelasnya tanpa menjelaskan lebih rinci. Usai pemeriksaan dari pihak Bank Mandiri ini tambah Dino, Kejaksaan akan kembali memeriksa saksi dari pihak Telkom, dan pemeriksaan sendiri akan dilakukan pada Kamis (16/8), masih di ruangan yang sama Pidana Khusus (Pidsus). Setelah memeriksa pihak perwakilan Bank Mandiri ini kata Dino, maka sudah ada 7 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, dan terakhir sebelum memeriksa Kepala Dinas Infokom, pihaknya akan memeriksa saksi dari telkom."Sampai saat ini ada 7 saksi yang kita periksa, dan semua keterangan saksi sudah mengarah adanya keterlibatan Kepala Dinas Infokom,"akunya. Sekedar diketahui, kasus ini mencuat, setelah adanya pengembalian belanja langganan Telkom mencakup Wifi, Astinet dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016 senilai Rp. 150 juta dengan KPDE/Infokom kala itu. Kelebihan dana itu semestinya harus kembali ke kas negara, tapi anehnya uang itu masuk ke rekening pribadi yang diduga rekening milik kepala dinasnya. Dari fakta itulah, akhirnya Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan hingga saat ini.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU