Karyawan Toko Parfum Gelapkan Barang Toko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Okt 2020 15:49 WIB

Karyawan Toko Parfum Gelapkan Barang Toko

i

Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani di dampingi Kasat Reskrim AKO.Deni Kristiyan dan Kasubag Humas AKP.Imam Subchi menunjukkan BB. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pagar makan tanaman, pepatah ini  menghantarkan IW (32) di balik jeruji tahanan Polres Blitar setelah ditangkap Unit Buser Polres Blitar pada tanggal 7 Oktober 2020 malam di rumahnya.

Warga desa Jatitengah Kec.Selopuro ini di tangkap Buser Polres Blitar atas laporan Titis Satriya Kusuma (37) pemilik Toko Parfum Juta Aroma yg beralamat di desa Pandanarum Kec.Sutojayan Kab.Blitar yang mengakibatkan Titis alami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Menurut keterangan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam konferensi pers Jumat (9/10) siang, menerangkan bahwa IW merupakan karyawan dari Toko Parfum Juta Aroma,  asal muasal ditangkapnya IW, setelah Titis pemilik Toko Juta Aroma kehilangan uang tunai Rp 500.000,- sementara uang tersebut di simpan di laci meja toko, ketika itu hanya IW yg nunggu toko.

" Tadinya IW tidak mengakui atas hilangnya uang milik Titis, karena tidak mau mengakui, akhirnya dilaporkan ke Polsek Lotim, dengan penyelidikan bersama, Reskrim Polres, akhirnya pelaku IW mengakui atas pencurian uang milik majikanya." 

Terungkapnya pencurian tersebut berkepanjangan, bahwa IW juga melakukan pencurian parfum berbagai merk termasuk bahan bahan parfum, hal itu dilakukan sejak IW menjadi karyawan Toko Parfum Juta Aroma, selain bahan parfum juga mencuri puluhan botol yang berisi parfum jadi maupun bahan parfum yang masih disimpan dalam jerigen jerigen, pencurian itu dilakukan selama 3 tahun dengan cara setiap harinya IW bisa membawa pulang hampir belasan botol  parfum jadi maupun bahan bahan parfum dalam Jerigen.

"Saya mengambilnya saat mau pulang, sebelumnya saya simpan dalam tas yang saya bawa, untuk bahan bahan parfum dalam jerigen menunggu Mas Titis pergi mencari (kulak) bahan parfum atau parfum jadi di Malang maupun Kediri," tutur IW.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Masih pengakuan IW, hasil penjualan itu dengan cara eceran tiap botol, untuk bahan parfum yang cepat laku, dari hasil penjualan parfum dan bahan parfum IW mengaku mendapatkan uang sekitar delapan jutaan rupiah.

"Paling cepat laku bahan bahan parfum, dan untuk parfum jadi juga banyak pembeli karena saya jual murah, saya akui mengambil sejak tahun 2018 Pak, hasil penjualan itu saya buat kebutuhan sehari hari " tambah IW.

Atas kejadian itu pemilik Toko Parfum Juta Aroma alami kerugian berkisar Rp 25 juta.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Kini tersangka IW ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut, juga kita menyita barang bukti ratusan botol parfum yg belum sempat diisi, dan beberapa jerigen yang berisi bahan parfum, untuk uang hasil penjualan pengakuan IW habis untuk keperluan sehari hari." pungkas Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP.Deni Kristiyan dan Kasubag Humas AKP.Imam Subchi.

Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU