Home / Hukum & Pengadilan : Panitera Pengadilan Tipikor Surabaya Ngaku Lamanya

Kasasi Dahlan Iskan Nyantol 11 Bulan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 01:27 WIB

Kasasi Dahlan Iskan Nyantol 11 Bulan di PN Surabaya

Budi Mulyono, Firman Rachmanudin, Raditya M. Khadaffi (Laporan Tim Wartawan Surabaya Pagi) Proses kasasi kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan, yang hampir dua tahun tidak ada keputusan, berhasil dikuak oleh tim investigasi Surabaya Pagi. Tim yang menelusuri sejak awal Maret 219 lalu, menemukan sumber angkrem-nya (jalan ditempat, red) berkas kasus Dahlan yang tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Penelusuran jejak alur berkas yang dikirimkan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga ke panitera Mahkamah Agung, ditemukan berkas nyantoldi Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa advokat Surabaya yang ditemui menyebut, berkas nyantol seperti ini merupakan modus permainan oknum advokat terdakwa dan panitera. Mereka meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengusut nyantolnya berkas ini secara transparan. Mengingat ini kasus dugaan korupsi yang disorot publik. Nyantolnya berkas di PN Surabaya ini, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Saat di tingkat pertama, Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PWU (Panca Wira Usaha) dipidanad 24 bulan penjara, karena korupsi menjual asset Negara bersama, Wisnu Wardana bawahannya. Anulir Pengadilan banding menjadi heboh, karena putusan majelis hakim PT, mengandung dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dua dari lima hakim, menyatakan Dahlan Iskan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua hakim itu Irwan Rambe SH, MH dan Mulijanto SH, MH. Dua hakim ini berasal dari dari hakim ad hoc dan hakim karir. Sedangkan Majelis hakim banding yang terdiri Andriani Nurdin (Ketua), Syamsul, dan Moch. Ichwan, menganggap Dahlan Iskan, tidak terlibat korupsi bersama Wisnu Wardana. Panitera Baru kirim Oktober 2018 Dari penelusuran Surabaya Pagi, terkuak bahwa, panitera PN Surabaya, baru mengirim berkas Kasasi yang diajukan Kejaksaan, bulan Oktober 2018. Padahal, Kejati, telah menyerahkan memori Kasasi tanggal 18 Oktober 2017, atau 11 bulan. Lamanya berkas nyantoldi panitera terungkap dari Akta Permohonan Kasasi dengan Nomor 80/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Sby jo Nomor 242/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby, jo Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2017/PT.Sby. Akta Permohonan Kasasi yang didapat Surabaya Pagi, menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., telah mengirim Akta Kasasi dan diterima oleh Sugeng Wahyudi SH, MM, panitera Pengadilan Tipikor. Nunggu Perintah Atasan Tapi berkas itu (memori Kasasi) baru dikirim Agustus 2018 mas. Saya gak tau kenapa yah. Kita-kita ini bawahan mesti nunggu perintah atasan aja untuk ngirim ke Mahkamah Agung, jelas salah satu staff Kepaniteraan Tipikor PN Surabaya, saat ditemui Surabaya Pagi, Senin (15/4/2019), yang meminta namanya dirahasiakan. Namun, saat ditanya nomor register yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI, kepada pemohon kasasi, sumber itu mengaku belum mendapat turunannya. Coba cek saja ke website Mahkamah Agung, mas. Atau tanya ke Panmud aja. Pasti tau lah, ujar sumber itu. Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Surabaya, Akhmad Nur, SH, MH, yang dihubungi Surabaya Pagi, menjelaskan, berkas memori Kasasi yang diajukan Jaksa terkait perkara terdakwa Korupsi mantan Direktur Utama PT PWU, sudah dikirim. Sudah dikirim. Sudah diterima oleh MA, 8 November 2018. Tapi belum ada informasi putusannya, kata Akhmad Nur, saat dihubungi, Senin (15/4/2019). Tunjukkan ke Surabaya Pagi Panmud Tipikor Surabaya itu pun menunjukkan berkas informasi terkait perkara Kasasi terdakwa Dahlan Iskan kepada Surabaya Pagi. Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan, telah diterima MA, tanggal 8 November 2018, dan baru didistribusikan dan penunjukkan majelis hakim tanggal 28 Desember 2018. Dari proses ini, ditemukan bahwa MA, butuh sekitar 51 hari untuk menunjuk majelis hakim kasasi. Akhirnya dipilih tim Cakra B dalam Sub Kamar Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. Nomor Register yang terdaftar dalam MA terkait perkara Kasasi terdakwa Dahlan Iskan, bernomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ada tiga hakim kasasi yang akan menangani kasus Dahlan Iskan yaitu Prof. Dr. Mohamad Askin, SH. (Ketua) dengan hakim anggota yang terdiri Dr. Leopold Luhut Hutagalung SH, MH dan Prof. Dr. Surya Jaya SH., M.Hum. Sementara panitera yang menangani yaitu Retno Murni Susanti, SH., MH. Belum naik ke Persidangan Akhmad Nur, Panmud Tipikor Surabaya, saat ditanya status perkara Kasasinya saat ini, hanya membeberkan bahwa statusnya masih dalam pemeriksaan berkas oleh tim CB, dan belum naik persidangan. Masih pemeriksaan oleh tim CB. Belum (sidang), katanya. Dengan penggalian dari pengiriman berkas oleh Jaksa, sejak bulan Agustus 2017, dan baru dikirim Oktober 2018 serta diterima oleh MA, bulan November 2018. Surabaya Pagi, mencatat terdapat waktu 11 bulan berkas perkara nyantol di PN Surabaya . Salahi Keputusan Ketua MA Memperhatikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, lamanya pengiriman berkas Dahlan menjadi pembicaraan di kalangan pengacara. Proses Kasasi Dahlan ini dituding salahi keputusan Ketua Mahkamah Agung. Dalam Keputusan Ketua MA itu dijelaskan bahwa jangka waktu penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi dan perkara menarik perhatian publik, harus diprioritaskan. Aturan Ketua MA, waktu mulai dari penerimaan berkas perkara, musyawarah hakim agung hingga putusan dan pengiriman dokumen putusan,harus selesai 82 hari. Sedangkan untuk perkara umum, harus selesai 250 hari. Administrasi Peradilan Keputusan Ketua MA RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 menjelaskan, bahwa jangka waktu penanganan perkara korupsi yang cepat didasarkan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU ini menyebutkan peradilan dilaksanakan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga hal tersebut merupakan asas mendasar dalam pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip kerja yang efektif dan efisien. Maka program pembaruan peradilan pada sektor manajemen dan administrasi peradilan memprioritaskan percepatan penyelesaian perkara dan pengurangan tunggakan perkara guna mencapai asas sederhana, cepat dan biaya ringan, tulis M. Hatta Ali, dalam Surat Keputusannya tanggal 31 Desember 2014 itu. Hatta Ali pun menegaskan, bahwa perkara Kasasi dan peninjauan kembali di MA, maksimal 250 hari. Berdasarkan Keputusan ini maka penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi jangka waktunya maksimal yaitu 250 hari. Sedangkan terhadap jenis perkara yang secara khusus diatur dalam undang-undang dibatasi waktu penyelesaiannya (misalnya: perkara perdata khusus, pidana khusus, perdata agama/ekonomi syariah, tata usaha negara/pajak, dll), merujuk dan tunduk pada ketentuan dalam undang-undang tersebut. Ini untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan maka setiap pelaksana/penanggung jawab harus menyusun standar operasionalnya masing-masing yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. Sedangkan guna menjamin efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja maka perlu mengedepankan penyelesaian pekerjaan dengan pemanfaatan, sebut Hatta Ali. Surat Keputusan Hatta Ali ini merevisi SK Ketua MA No.138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung yang memberi jangka waktu maksimal 1 tahun. Menurut Hatta Ali, jangka waktu penanganan perkara tersebut, sudah tidak relevan lagi. Berdasarkan stock opname berkas perkara tidak lagi relevan karena dapat lebih dipercepat. Untuk itu, SK MA No. 138/2009 dicabut dengan keputusan SK No 214/2014, kata Hatta Ali. Jaksa Minta Dahlan Dipidana 6 Tahun Sementara, Surabaya Pagi melalukan penelusuran di internal Kejati Jatim, bahwa Memori Kasasi perkara Dahlan Iskan, dikirim ke Mahkamah Agung, dengan permintaan bahwa MA untuk memutus Dahlan Iskan dengan pidana penjara 6 (enam) tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan yang diajukan JPU dalam memori Kasasi berdasarkan pasal 224, 245, 248, 253 dan 255 Ayat (1) KUHAP. Berikut petikan memori Kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim, yang didapat Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019). Akhirnya berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan sebagaimana telah kami raikan diatas, dengan mengingat pasal 224, 245, 248, 253 dan 255 Ayat (1) KUHAP, kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung RI memutuskan: 1. Menerima Permohonan Kasasi ini ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY tanggan 31 Agustus 2017 atas nama terdakwa DAHLAN ISKAN. 3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut. 4. Menyatakan terdakwa DAHLAN ISKAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undnag-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan orimair Jaksa Penuntut Umum. 5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAHLAN ISKAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa ditahan di Rutan. 6. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DAHLAN ISKAN sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. 7. Menyatakan uang pengganti sebesar Rp. 8.381.828.000,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa DAHLAN ISKAN sebesar Rp. 4.190.914.000,- (empat milyar seratus sembilan puluh juta smebilanratus empat belas ribu rupiah) dan jika tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp. 4.190.914.000,- (empat milyar seratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dibebankan kepada PT. SEMPULUR ADI MANDIRI dan jika tidask dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Sesuai dengan Tuntutan Pidana dari kami Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perk : PDS-40/0.5.10/Ft.1/11/2016 tanggal 07 April 2017. Demikian Memori Kasasi ini kami buat dengan harapan kiranya dapat diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Wisnu Bawahan Dahlan malah Dihukum Terpisah, kuasa hukum Wisnu Wardhana, Dading P Hasta menyebut lambannya putusan Kasasi Dahlan oleh MA dinilai tidak adil, terutama terhadap kliennya, Wisnu Wardhana, yang kini menjalani pidana penjara selama 6 tahun, usai hukumannya diperberat oleh MA. Prinsipnya, hukum itu harus cepat, tepat dan murah. Jadi agar orang berperkara segera dapat kepastian hukum. Apalagi ini terjadi pada klien saya, yang sekarang justru cepat (kasasinya), jelas Dading, kepada Surabaya Pagi, Selasa (26/3/2019). Bahkan, Dading menyebut, kliennya Wisnu Wardhana, seharusnya mendapat vonis bebas, mengingat saat itu mantan Ketua DPRD Surabaya itu, hanya bawahan Dahlan Iskan, dan selalu mendapat perintah dari Dahlan. Di PT PWU, Wisnu tak berpengaruh. Justru orang yang berpengaruh dalam PT PWU adalah Dahlan IKskan dan malah dibebaskan di tingkat banding. Harusnya, klien saya tidak ikut apa-apa (korupsi, red). Karena dia itu lho bukan siapa-siapa disitu. Diatasnya masih ada direksinya, tambahnya. Kejati Sayangkan Pengadilan Banding Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, menyayangkan, majelis hakim tingkat banding, tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya. Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Dimana majelis hakim tingkat banding hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain, beber Richard, kepada Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019) kemarin. Richard, ditemui di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Menurut Richard, vonis bebas yang tidak bulat terhadap Dahlan, telah dilakukan mengikuti kajian hukum di internal Kejaksaan. Hasilnya peserta kajian (eksaminasi) heran dalam putusan yang tidak bulat, tiga hakim termasuk Ketua Majelis hakimnya mengesampingkan keterangan saksi-saksi lain. Dalam persidangan sangat jelas, keterlibatan terdakwa Dahlan Iskan, tetapi kok bisa dilepaskan?. Padahal, keterangan saksi-saksi lain, telah menjelaskan perbuatan materiil terdakwa Dahlan saat melakukan pelepasan aset PT PWU Jatim, baik aset yang di Kediri maupun yang ada di Tulungagung, ungkap Richard.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU