Kasatpol PP Surabaya: Dia Sudah Dipecat Bulan Lalu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Okt 2019 14:38 WIB

Kasatpol PP Surabaya: Dia Sudah Dipecat Bulan Lalu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Satuan Pamong Praja Surabaya Irvan Widianto menyesalkan tindakan Dedy Prasetyo alias Ambon (40),asal Pakis Tirtosari 10-B/7 Surabaya, yang diketahui sebagai anggota honorer di salah satu kecamatan di Surabaya, yang terpergok pesta sabu bersama seorang temannya, Bagus Akhirullah (39),asal Dinoyo Sekolahan Gg.4 Surabaya. Mereka berdua diringkus anggota Reskrim Polsek Wonokromo dikawasan Jalan Dinoyo Sekolahan Gg.1/2 Surabaya, Selasa (1/10) sekitar pukul 14.30 Wib. Menurut Irvan, Ambon itu sudah sebulan lalu dipecat dari anggota. "Dia sudah tidak lagi jadi anggota, sudah dipecat," katanya Kasatpol PP Surabaya lewat WhatsApp (10/10/2019). Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki anggota Reskrim, ternyata benar bila dirumah Jalan Dinoyo Sekolahan Gg.1/2, itu sering digunakan untuk pesta narkoba, ungkapnya. Dari lokasi penggerebekan, disita 1 (satu) poket sabu berat 0, 34 gram, 1 (satu) alat hisap/ bong terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekop terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah korek api. Masih Lanjut Arif Suharto, "Dua pelaku yang berhsil ditangkap ini, salah satunya merupakan pegawai honorer instansi pemerintahan kota Surabaya yang sudah mengabdi hampir 8 tahun". Sementara pelaku ( Dedy Prasetyo, red), kepada awak media dirinya mengaku pegawai honorer, "Saya honorer yang berdinas di kecamatan di Surabaya bertugas di lapangan mas," ujarnya. "Saya pakai sabu ini agar badan tetap fresh mas, saya sudah lima kali pakai mas dan barang saya beli patungan sama Bagus Akhrilullah, sepoket Rp.250 ribu," kata pria yang sudah menikah dan mempunyai anak satu ini. Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Wonokromo guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU