Kasus Dirut Pelindo II Mulai Temui Titik Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jan 2020 19:48 WIB

Kasus Dirut Pelindo II Mulai Temui Titik Terang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat mantan Direktur Utama Richard Joost Lino, menemui titik terang. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut. Audit tersebut kini telah masuk tahap finalisasi pemberkasan. "Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020). Diketahui, KPK masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi RJ Lino saat masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Sejauh ini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 silam. Achsanul mengaku BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Sebab, saat ini BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II. "Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," kata Achsanul. Dalam kasus ini, RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang. Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai pembangunan powerhouse, sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan. Maka dari itu, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Namun, hingga saat ini, tim penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap R.J Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU