Kasus Gubeng Ambles, Penyidik Segera Kirim Berkas ke JPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 11:31 WIB

Kasus Gubeng Ambles, Penyidik Segera Kirim Berkas ke JPU

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proses penyidikan terhadap kasus amblesnya jalan Gubeng hingga saat ini terbilang cukup lamban. Pasalnya sejak ambles 18 Desember 2018, tak ada kemajuan. Tak ada fakta hukum terbaru dan berkas belum juga diserahkan ke kejaksaan. Apalagi, saat kuli tinta konfirmasi terkait penyidikan ini terbilang pelit penyidik. Terakhir Polda Jatim mengadakan rilis pada tanggal 23 Januari 2019 dan saat itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan memaparkan kronologis runtuhnya jalan arteri yang menghubungkan wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Pusat. Dan pada bulan Januari 2019, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Sejumlah saksi dan mereka yang mengetahui diperiksa. Di antara saksi enam inisial disebut, tiga orang merupakan pegawai PT NKE, yakni BS selaku direktur, RW merupakan manajer, dan A juga manajer. Tiga nama lagi bukan dari PT NKE. Mereka adalah LAH yang merupakan supervisor PT Saputra, A selaku manajer PT SK, dan RH selaku manajer PT HPK. Kendati telah sudah ada enam tersangka penyidik terkesan lamban. Belum ada progres baru setelah 79 hari sejak terjadi peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi ke Direskrimsus Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan via WA, dia menjawab proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dan Yusef menambahkan tak ada tersangka baru.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU