Kasus Jasmas, Agus Setiawan Tjong Minta Pindah Rutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 13:37 WIB

Kasus Jasmas, Agus Setiawan Tjong Minta Pindah Rutan

SURABAYAPAGI.com - Agus Setiawan Tjong mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan ke 2 di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa pengadaan barang melalui Jasmas. Untuk bisa lepas dari jeratan hukum, Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati ini melalui tim penasehat hukumnya berdalih surat dakwaan jaksa disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur atau obscuurlibels. Ia juga berdalih bukan sebagai pemberi maupun penerima hibah dana Jasmas dari Pemkot Surabaya. Dengan dalih dalih tersebut, Agus Setiawan Tjong meminta agar majelis hakim yang diketuai Rochmad mengabulkan eksepsinya. "Memohon dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim yang Arif, adil dan bijaksana yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan formil, memberikan rehabilitasi pemulihan nama baik, secara formil maupun materiil," ujar Hermawan Benhard Manurung, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong saat membacakan permohonan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3). Sementara itu terdakwa kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, Agus Setiawan Tjong, juga mengajukan permohonan pindah tahanan ke Rutan Medaeng. "Kami ajukan permohonan pindah tahanan ke Rutan Medaeng," kata Hermawan Benhard sebelum membacakan nota eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Usai pembacaan eksepsi, Ketua majelis hakim Rochmad mempertanyakan ke JPU M Fadhil tentang permohonan pindah tahanan tersebut. "Bagaimana jaksa, apakah ada masalah di dalam Rutan Kejati," tanya Hakim Rochmad. Selanjutnya, hakim juga mempertanyakan akan kendala jaksa apabila permohonan terdakwa dikabulkan untuk pindah ke Rutan Medaeng. "Karena perkara ini ada kelanjutannya. Kami khawatir akan ada intervensi pada terdakwa, ketika berada di Rutan Medaeng," kata JPU M Fadhil menjawab pertanyaan majelis hakim. Selain alasan kekhawatiran adanya intervensi dari para pihak terkait kasus Jasmas ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak juga mengaku akan mempermudah jalannya persidangan. "Karena semua terdakwa yang disidangkan kasus korupsi di Jawa Timur ditahan di Cabang Rutan di Kejati Jatim majelis," ujar JPU M Fadhil. Sementara Agus Setiawan Tjong mengaku tidak nyaman tinggal di tahanan Kejati Jatim. Ia mengatakan, satu kamar diisi oleh 51 orang. "Saya sudah pindah di kamar yang isinya dua orang, tapi saya belum mendapatkan kenyamanan," kata Agus Setiawan Tjong. Mendengar jawaban terdakwa Agus Setiawan Tjong, anggota majelis hakim yakni Adriano langsung bertanya apakah terdakwa pernah masuk Rutan Medaeng. "Saudara apa pernah masuk di Rutan Medaeng, itu sudah over kapasitas," pungkas Hakim Adriano pada terdakwa. Kendati demikian, Agus Setiawan Tjong tetap ngotot ingin pindah ke Rutan Medaeng, lantaran di sana ada Pembantu yang mencucikan pakaiannya. "Kalau begitu, majelis masih akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim Rochmad sembari meminta JPU untuk menyiapkan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan tim penasehat hukumnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU