Kasus Jasmas, Empat Saksi Sudutkan Agus Tjong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 11:22 WIB

Kasus Jasmas, Empat Saksi Sudutkan Agus Tjong

SURABAYAPAGI.com - Empat saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Surabaya dalam sidang kasus dugaan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas di Pengadilan Tipikor semakin menyudutkan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Ini terlihat saat ketua majelis hakim yang diketuai Rocmad menanyakan apakah ke empat pejabat pemkot ini pernah berurusan dengan terdakwa. "Tidak kenal Pak Hakim," jawab empat saksi mulai dari Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Taswin lalu Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah, Eddy Christijanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pajak daerah, Yusron Sumargo, Ahmad Yardo dan Kasubag Otonomi Daerah, Senin (15/4). Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Surabaya, M. Taswin pada Jaksa mengatakan bila tugasnya sebagai koordinator untuk mengkoordinir semua usulan proposal. Lalu bersama Bapeko melakukan pemilahan usulan itu unruk diserahkan ke Organisaai Perangkat Daerah (OPD) yang membidanginya. "Sesuai dengan proposal yang disampaikan ke kepala daerah, lalu dipilah bersama Bappeko dan di disposisi ke SKPD yang membidangi," ungkapnya. Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pajak daerah, Yusron Sumargo, menyebut tugasnya hanya mengirim dana hibah ke penerima melalui transfer Bank Jatim. Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah, Eddy Christijanto menyatakan tidak jauh berbeda. Menurutnya tugas bagian yang dipimpinnya saat itu hanya melakukan verifikasi data sesuai syarat-syarat atau mekanisme yang harus dipenuhi oleh pemohon. Hal yang sama juga dikatakan Ahmad Yardo, Kasubag Otonomi Daerah. Menurutnya untuk mengverifikasi ratusan proposal itu, pihaknya juga melibatkan bawahannya agar syarat maupun mekanisme dana hibah itu sesuai dengam aturan. "Tugas saya verifikator, pemberkasan dan dibantu dua verifikator. Kalau syarat-syarat kurang maka saya menghubungi pemohon untuk melengkapinya," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU