Kasus Jasmas, Jaksa Batal Ajukan 230 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 12:50 WIB

Kasus Jasmas, Jaksa Batal Ajukan 230 Saksi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kasus Jasmas membatalkan untuk menghadirkan 230 saksi ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas 2016. "Keterangan 12 saksi yang kami hadirkan dalam sidang kemarin sudah kami anggap cukup dan tidak perlu lagi memanggil saksi lainnya, karena keterangannya sama," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (15/5/2019). Menurut Dimaz, dalam persidangan selanjutnya, Ia akan menghadirkan ahli dari BPK RI. "Ada satu ahli yang akan kita hadirkan, yakni dari BPK," ujarnya. Saat ditanya apa kompetensi ahli BPK yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, masih kata Dimaz, untuk menjelaskan kerugian yang terjadi dalam kasus korupsi Jasmas tersebut. "Tentunya terkait kerugian uang negaranya,"kata Dimaz. Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak mengaku akan menghadirkan 230 orang saksi ke persidangan. Mereka merupakan pemohon dan penerima dana hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong. Dari 230 orang tersebut, sudah 12 orang yang telah memberikan keterangannya dalam persidangan. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT. Selain Ketua RT dan Ketua RW, sebanyak 6 anggota DPRD Surabaya juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Sugito dan Saiful Aidy. Dalam kasus korupsi dana Jasmas ini, Jaksa juga telah menghadirkan 3 orang tenaga marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong, yakni Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar. Dari keterangan ketiga orang tim marketing inilah terungkap, jika proyek jasmas tersebut dikordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU